Pangkalpinang, Advokatnews.com – ALIANSI Masyarakat Terzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana di bidang perkebunan dan lingkungan hidup yang berkaitan dengan aktivitas PT Gunung Maras Lestari (GML).
Desakan tersebut disampaikan setelah Ditreskrimsus Polda Babel mulai memanggil Kepala Desa Dalil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan, Kamis (6/8/2026).
Ketua ALMASTER Babel, Muhamad Zen, mengapresiasi langkah awal penyidik yang mulai bergerak. Namun, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada satu pihak saja apabila masih terdapat pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan fakta-fakta yang sedang didalami.
“Kami mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Babel yang mulai melakukan penyelidikan. Namun, jangan sampai proses ini berhenti pada satu nama. Penegakan hukum harus berjalan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum,” tegas Zen.
Menurutnya, selain Kepala Desa Dalil, masih terdapat delapan kepala desa lain yang berada di wilayah operasional maupun kawasan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan PT GML. Karena itu, ALMASTER meminta penyidik mempertimbangkan pemanggilan terhadap kepala desa lainnya apabila dinilai memiliki informasi yang relevan untuk mengungkap fakta perkara.
“Kalau keterangan Kepala Desa Dalil dianggap penting, maka demi kepentingan penyelidikan yang utuh, delapan kepala desa lainnya juga patut dimintai keterangan. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan agar seluruh fakta dapat terungkap secara komprehensif,” ujarnya.
Zen menegaskan, masyarakat tidak menginginkan proses hukum yang berjalan setengah-setengah. Menurutnya, perkara yang sedang didalami menyangkut persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa penyelidikan dilakukan secara parsial. Untuk menjaga kepercayaan publik, proses hukum harus objektif, profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” katanya.
Ia menambahkan, ALMASTER tidak dalam posisi menentukan siapa yang bersalah ataupun bertanggung jawab karena hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami minta hanya satu, jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang mengetahui atau diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini hendaknya dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan. Hukum harus berdiri sama tinggi terhadap semua pihak,” tegasnya.
ALMASTER menilai penyelidikan yang dilakukan Polda Babel merupakan momentum penting untuk membuka secara terang berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait pengelolaan perkebunan PT GML dan hak-hak masyarakat yang diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Karena itu, ALMASTER memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
“Kami percaya Ditreskrimsus Polda Babel mampu membuktikan komitmennya dengan mengusut perkara ini secara menyeluruh hingga terang benderang. Harapan masyarakat sederhana, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa intervensi, dan tanpa pengecualian. Hanya dengan cara itu kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat benar-benar terjaga,” pungkas Zen@Yolan.