Advokatnews, Likupang Minut | Sulawesi Utara – Terungkap Kembali Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur Yang Bertempat Di Desa (Rinondoran) Kecamatan LIKUPANG Timur Yang Telah Terjadi Di Beberapa Bulan Yang Lalu Karena Keluarga Korban Sempat Melihat Pelaku Bersama Pasangannya Ditempat Keramaian Dan Bukan Satu Atau Dua Kali Keluarga Korban Melihat Pelaku, Tapi Sudah Beberapa kali Korban Melihatnya,(27/09/2020).
Salah satu dari pihak Keluarga Korban yaitu (Oma) sangat marah dengan kejadian itu karena Pelaku berinisial (F) belum tertangkap sudah hampir setahun ini, para Keluarga Korban (Cabul) merasa kecewa dikarenakan si pelaku (F) harus mempertanggungjawab atas apa yang iya lakukan terhadap (S) Anak dibawah Umur (6) Tahun tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut Keluarga Korban selalu menanyakan tentang hal itu kesalah satu TIM Media Online (Advokat News) bahwa apa yang menjadi kendala dan alasan tentang Kasus itu hingga Pelaku belum tertangkap, dan masih berkeliaran diluar sana.
Keluarga Korban angkat bicara, ” Kami meminta kepada pihak yang berwajib agar Kasus ini secepatnya direspon dan di tanggapi dengan adil, karena Kami belum puas sebelum Pelaku yang Memperkosa (Anak-Cucu) Kami ditangkap, dan Iya harus bertanggungjawab atas semua yang tersangka perbuat kepada Anak-Cucu Kami, dan Kami memohon kerja samanya dari Pihak Kepolisian (Sektor) LIKUPANG Timur agar pelaku segera ditangkap”, ungkapnya.(TOMMY.T)