AdvokatNews | Sulawesi Utara- Maraknya dugaan pencabulan anak-anak dibawa umur di desa lilang jaga satu (1) kecamatan kema kabupaten minahasa utara, yang bebera kali terjadi pada anak-anak gadis warga desa LILANG di berapa hari yang lalu (07/12/202).
Menurut informasi dari beberapa warga korban pencabulan bahwa “maraknya pelecehan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur yang termasuk anak kami menjadi korban pelecehan (cabul)” ujarnya, begitu juga salah satu anak gadis yang tidak berjauhan dari korban pelecehan tersebut mengalami hal yang sama juga.
Sementara kedua putri mereka masih dalam masa terapi karena adanya hal itu, pihak polresta minahasa utara (minut) yang menangani kasus dugaan tersebut telah memberitahukan kepada pihak keluarga korban bahwa si pelaku pelecehan (cabul) yang berinisial (EM) sudah di tangkap dan sekarang mendekam di tahanan polresta minut.
Kini pihak polres minut masih menangani satu kasus lagi diwilayah yang sama dan tidak berjauhan dari tempat kejadian kedua korban pelecehan pada beberapa hari yang lalu, dan sekarang pelaku ber inisial (FR) masih dipertanyakan oleh keluarga korban karena (FR) belum tertangkap.
Korban masing-masing ber inisial CY, CN, umur 4/5 tahun yang menjadi korban pelecehan di beberapa hari yang lalu, dan korban yang baru ber inisial OW gadis SMP umur 13 tahun, Kini kasus OW Masih dalam tindak lanjut dari pihak polres minut.
(TOMMY/ADRIAN)