Kasus Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Tomi Setiawan, ST, Hingga Saat Ini Belum Ada Kejelasannya!

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, KRUI – Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tomi Setiawan, ST oknum Peratin Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat sampai saat ini masih belum ada kejelasan statusnya.

Tomi selaku Peratin kuat diduga melakukan tindak pidana dengan membangun  jalan rabat beton menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 yang berlokasi di Taman Nasional (TN).
Hal ini merupakan suatu kesalahan yang fatal untuk dimaklumi, karena sudah jelas disitu merupakan wilayah yang dilarang, bahkan pihak Taman Nasional (TN) sendiri pun pernah memperingatkan Tomi jangan sampai diteruskan pembangunannya, namun hal itu tidak diindahkan.
Demikian ungkap Muhammad Suroso selaku Plt. Ketua Korwil FPII Kabupaten Pesisir Barat Selasa (18/2) di Krui.
Suroso mengatakan, “Taman nasional adalah suatu kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tentunya memiliki ekosistem asli.
Flora dan fauna yang dilindungi di taman nasional merupakan flora dan fauna khas Indonesia yang keberadaannya terancam punah.
Oleh karena itu taman nasional merupakan salah satu jenis kawasan konservasi yang sangat dilindungi oleh pemerintah pusat, dari perkembangan manusia dan polusi.
Hal demikian tidak dijadikan bahan acuan bagi Tomi Setiawan, ST oknum Peratin Pekon Sumberejo Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, pasalnya Tomi diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan melaksanakan pembangunan jalan rabat beton diwilayah taman nasional (TN) tanpa izin.
Kita tahu bahwa taman nasional itu merupakan wilayah yang tidak boleh dijamah oleh siapapun tanpa ada kejelasan izinnya, apa bila itu tetap dilakukan maka hal tersebut sangat berpotensi akan terkena tindak pidana.
“Oleh karena itu kami selaku Koordinator Wilayah FPII Kabupaten Pesisir Barat meminta agar Kapolres Lampung Barat segera melakukan penyidikan terhadap Tomi Setiawan, ST. Jangan sampai dibiarkan begitu saja sehingga arus bawah bisa bergejolak. “Pintanya.
Sukirno selaku Kepala Pos taman nasional (TN) wilayah Pemerihan juga mengatakan, bahwa taman nasional merupakan wilayah yang tidak boleh dijamah tanpa ada kejelasan izinnya, apa bila tetap dilakukan maka berpotensi kena tindak pidana.
“Perlu diketahui bahwa taman nasional itu merupakan wilayah yang tidak boleh dijamah oleh siapapun tanpa ada kejelasan izinnya, apa bila tetap dilakukan maka hal tersebut sangat berpotensi kena tindak pidana, saya tidak akan pernah bersekongkol dalam hal kejahatan.
Terkait adanya pembangunan rabat beton oleh Tomi Setiawan, ST Peratin Sumberejo, itu tidak pernah ada izin dari kami, kami tidak berani bermain – main dengan hukum, taman nasional (TN) itu jelas aturannya, tidak tahu kalo ada yang sudah mulai berani melanggar ketentuan, intinya berani berbuat maka berani bertanggung jawab, “Tegasnya.
“Saya berharap mari kita beraktivitas sesuai tupoksi, dan laksanakan program sesuai prosedurnya, jangan berdalih untuk kepentingan masyarakat sehingga kita berbuat arogan tanpa memikirkan dampak hukum dikemudian hari.
Apapun alasannya tidak bisa dibenarkan jika aktivitas pembangunan sudah memasuki wilayah taman nasional (TN) tanpa mengantongi legalitas yang jelas, jangan pernah bilang kepala pos (Ka Pos) sudah memberikan restu karena kami tahu itu dilarang, sekali lagi persoalan ini akan tetap kami proses sesuai aturan, dan kami akan lapor ketingkat provinsi. “Tutupnya. (Tim)
Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail