KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM-Perogram Pendaftaran Tanah sistimetis Lengkap (PTSL) didesa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa barat yang Dilaporkan oleh Pelapor tanggal 25 Oktober 2022 Dugaan Pungli PTSL Rp=800 ribu rupiah satu juta rupih perbidang Tanah dilaporkan oleh Pelapor kepada Kejaksaan Tinggi Perovinsi Jawabarat selanjutnya Berkas Aduan Perkara dugaan Pungli PTSL di Limpahkan 25 November 2022 Kepada Kejaksaan Negeri Karawang Guna Cepat di Proses.Jumaat 17/2/2023
Bermula Warga Masyarakat desa Sindangmukti inisial (R) membawa beberapa Lembar surat Pernyataan bunyi pernyataan pengakuan warga sudah bayar PTSL Rp 800 ada 1 juta rupiah setiap lembaran surat Pernyataan Sah sudah ditandatangani Diatas matrai,
Pernyataan tersebut dari inisial (R) dipercayakan kepada Lembaga LKPK PANRI untuk ditindaklanjuti yang selanjutnya oleh Tim Lembaga LKPK PANRI dugaan Pungli PTSL dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawabarat.
Hari Kamis tanggal 16 Febuari 2023 Kepala Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang diruang Kantor Kerjanya kepada Awak Media Advokatnews.com Menjelaskan Hasil Rangkuman pengakuan dari Saksi Saksi yang sudah didengar Keterangannya secara Rinci Detail.
Kasie Intel Kejaksaan dengan tegas menerangkan “bahwa para saksi yang datang ke kantor kejaksaan dihadapan jaksa saks saksi mengakuinya bayar PTSL tidak melebihi SKB3 Mentri yaitu 150 ribu rupiah.
Kasie Intel menambahkan “apabila Selanjutnya pihak Pelapor membawa fakta bukti bukti susulan yang tepat dan akurat maka Persolan dugaan Pungli PTSL bisa digelar kembali.Ujar kasie Intel
Dikatakan oleh inisial (BS) Lembaga LKPK PANRI selaku Pelapor” ironis Pernyataan Aduan masyarakat secara tertulis 800/1,000,000 rupiah ditandatangani sah diatas matrai Mirif tidak berlaku.alias kalah oleh kwitansi 150 ribu rupiah yang tidak dibubuhi materai.Ajaib
Dipastikan dengan Cepat singkat pihak kami Lembaga LKPK PANRI pasti Berupaya mencari bukti bukti susulan terkini Hal Dugaan Pungli PTSL.
Dengan adanya pihak warga masyarakat yang sudah membuat Pernyataan pengakuan sudah bayar 800 dan satujuta rupiah ditandatangani diatas matrai sah secara Hukum,alih-alih didepan jaksa ngakuinya cuma bayar PTSL 150 ribu rupiah.adanya Hal tersebut maka Kami dari Lembaga LKPK PANRI akan Melaporkan Warga Masyarakat Pemohon PTSL yang sudah menandatangani dipernyataan bayar 800 dan 1 juta rupiah Diatas matrai dipastikan akan dilaporkan Kepada Penegak hukum Tentang Dugaan membuat Pernyataan Palsu.atau Pemalsuan dokumen pernyataan Piktif.pungkas BS (U.TLY)