Kasi Intelijen Kejaksaan: Terlapor Dugaan Korupsi Dana Desa Seputar Wilayah Kecamatan Banyusari Karawang Akan Segera Dipanggil Secara Maraton?

Spread the love

 

Karawang,Advokatnews.com-Kepala Kejaksaan Agung RI.ST Burhanuddin di tahun yang Lalu dengan Tegas Memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat pada kesempatan pertama terkait aduan penyalahgunaan keuangan dana desa.Pengelolaan dana desa secara serampangan.( Selasa 21 April 2026)

Gejolak Penomena saat ini Tahun 2026 Sorotan Publik tertuju kepada 4 Desa di antaranya yaitu Desa Gembongan.Banyuasih.Gempolkolot.Pemekaran dan Camat Banyusari kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat yang dilaporkan oleh PJN ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Prihal Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022-2025 sekaligus Terlapor peran Camat Banyusari periode 2022-2023 yang diduga kuat ikut bertanggung jawab atas lolosnya verifikasi LPJ yang Nyaris cacat administratif.

Dikantor Sekretariat Persatuan Jurnalis Nusantara PJN Yudhy Elwahyu Menjelaskan Langkah PJN dalam membongkar dugaan praktik lancung di Banyusari dilakukan secara bertahap dan terukur. Berdasarkan data internal organisasi, PJN pertama kali melayangkan laporan resmi untuk Desa Gembongan dan Desa Banyuasih pada 11 Maret 2026. Namun, hingga sebulan berlalu, progres laporan tersebut dinilai masih jalan di tempat.

Tak berhenti di situ, menyusul temuan bukti-bukti baru yang lebih luas, PJN kembali melayangkan laporan gelombang kedua pada 06 April 2026. Laporan terbaru ini menyasar dugaan penyimpangan di Desa Pamekaran dan Desa Gempol Kolot, serta secara khusus membidik peran Camat Banyusari periode 2022-2023 yang diduga kuat ikut bertanggung jawab atas lolosnya verifikasi LPJ yang cacat administratif.

“Laporan PJN masuk tanggal 11 Maret 2026, sekarang April 2026. Kejari punya waktu efektif lebih dari 25 hari kerja di luar libur. Apalagi, laporan kami sudah dilampiri Audit Investigatif Mandiri, bukan data mentah yang harus diolah dari nol. Jaksa tinggal turun ke lapangan, bukan malah asyik menelaah kertas di atas meja,” cetus Yudhy tajam.

Ditemui di ruang Kantor kerjanya, “Kasi Intel Kejari Karawang, Sigit Muharam, menyatakan Kamis 09/04/2026.bahwa berkas perkara dua desa—Desa Gembongan dan Desa Banyuasih—masih dalam tahap pengkajian. Sigit mengklaim bahwa keterlambatan pemanggilan saksi dan terlapor disebabkan oleh jeda libur panjang Ramadan dan Idulfitri.

“Laporan pasti ditindaklanjuti secara profesional, perihal terlapor telat dipanggil karena Jaksa terlebih dahulu Menganalisis Rincian Berkas aduan Dugaan Korupsi berapa jumlah Kerugian Negara Tahap ditelaah dengan cermat. setelah hasil Kajian Lengkap maka dipastikan, pihak terlapor akan dipanggil secara maraton

“Lanjut ia Dengan Tegas Sigit Muharam mengatakan akan tegak Lurus menangani Terlapor Dugaan Korupsi Dana Desa setelah kerugian Negara di Telaah pasti Terlapor di Panggil.Kami pasti akan Profesional menangani Dugaan Korupsi contohnya di tahun 2025 salah satunya Oknum kades yang sudah dijadikan Tersangka yaitu Desa Tanjung Bungin Dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024 ada yang tidak terlaksana seluruhnya alias fiktif, atau hanya terlaksana sebagian,” Ujar Sigit Kasi Intel

Sorotan Publik kini di tahun 2026 Menanti Tindakan Nyata Bukan”Drama”Ketegasan APH Kejaksaan Negeri Karawang Menjadi Alarem bagi oknum Nakal terhadap Duit Rakyat.(Cell.U.TLY.red.tim)