Karyawan PT. PU. Tbk, Menunggu masa 30 (Tiga puluh) hari untuk Perundingan Bipartit

Spread the love

Advokatnews l Palembang Salah satu perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit terbesar di Sumatera Selatan yaitu PT. PU. Tbk, di Kabupaten Musi Banyuasin di laporkan salah satu buruh inisial (RS) ke Lembaga Bantuan Dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro Sumatera Selatan, terkait perselisihan Hak antara Perusahaan dan Pekerja.

Menurut Kuasa Hukum Buruh Adv. Kiagus Zainudin Perusahaan tersebut nampaknya menunda-nunda perundingan bipartit yang seharusnya dilaksanakan Selasa, (12 April 2022) kemarin, yang mana pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan pihak perusahaan masih menunggu konfirmasi dari manajemen Kebun.

Dilanjutkan oleh Kiagus bahwa perusahaan PT. PU, Tbk sudah 2 (dua) kali menunda perundingan bipartit, yang mana perundingan bipartit ini sangat terbatas jangka waktunya, karena diataur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah 30 (tiga puluh) hari sejak proses pengaduan itu disampaikan atau sejak perundingan itu dilaksanakan, perundingan bipartit adalah tahapan untuk diselesaikan ke Mediator Disnaker Kabupaten Musi Banyuasin, Ucap Kiagus.

Dilanjutkannya jika permasalahan itu tidak selesai pada tingkat Bepartit maka perselisihan hubungan Industrial ini akan dibawa ke Disnaker Kabupaten Musi Banyuasin, untuk itu Kiagus Zainudin mengharapkan agar PT.PU dapat hadir ke LPBH Kosgoro di Jln. Angkatan 45 Palembang untuk undangan yang ke III (tiga) kalinya, dikarenakan permasalahan ini sangat sederhana tetapi jika tidak diselesaikan akan berdampak luas lagi bagi perusahaan karena tidak hanya pelanggaran PHI tetapi ada dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan.

Untuk itulah kami selaku kuasa hukum pekerja mengharapkan menajemen perusahaan dapat hadir dalam perundingan yang akan datang pada Jum’at (22/4/22), agar perselisihan ini dapat segera diselesaikan, tutup Kiagus (Hamka)