Karena Kerjasama Menyimpan Minyak Ilegal, Seorang Guru SDN Sagerat Bentak Wartawan

Spread the love

Advokatnews, Bitung || Sulawesi Utara-     Seorang guru pengajar di sekolah SDN Inpres 6/84 Walehunian Sagerat kecamatan Matuari kota Bitung mengancam Wartawan akan di Potret (Foto) dan akan diviralkan ke sosial media, Dengan alasan agar Wartawan tidak bisa ketempat Penyimpangan Minyak Solar, Sabtu (10/23/2021).

Hal tersebut berawal dari seorang guru yang merasa kesal dengan kedatangan seorang Wartawan ke tempat yang iya sewakan itu, Karena tempat yang disewakan tersebut menjadi tempat penyimpangan Minyak Solar.

Dengan adanya hal itu dari kedua Wartawan tersebut mendatangi tempat yang iya sewahkan itu, Sesampainya ditempat tersebut Iya memarah-marahi kedua Wartawan yang sedang menginvestigasi tempatnya yang dijadikan penyimpangan Minyak Solar.

Iya berkata, “Kenapa kalian kemari dan untuk apa kalian mendatangi tempat saya, Apalagi kalian tidak memakai Masker Wartawan apa kalian, Nanti saya kesal saya akan Potret (Fito) kalian kemudian saya viralkan kalian”, Ucapnya seorang Guru SDN Sagerat.

Sedangkan kedua Wartawan tersebut mendatangi tempat itu sambil memakai Masker, Namun anehnya kata Guru bahwa kedua Wartawan tersebut tidak memakai Masker, Sementara para pekerja yang ada ditempat penyimpangan minyak tidak memakai Masker,

“Pasalnya Guru SDN 6/84 bisa mengizinkan kegiatan itu di tempatnya, Dan iya membiarkan lahannya dijadikan tempat Penampungan Minyak Solar, Sedangkan iya seorang Guru yang mengajar di sekolah SDN Sagerat, Lalu kenapa iya berikan izin tempatnya dijadikan penampungan Minyak ilegal.

Dalam hal itu dari kedua Wartawan tersebut tidak menerima dengan adanya kata-kata yang keluar dari mulut seorang Guru sekolah itu, Makadari itu kedua Wartawan tersebut meminta kepada kepala Dinas sekolah dan pihak yang berwajib Polsek/Polres kota Bitung, Agar diberikan Sanksi kepada Guru yang mengajar di sekolah SDN Inpres 6/84 Sagerat.

Dalam permasalahan itu sudah masuk kategori Pidana,

1, Kode Etik

2, Sebagai Guru (pengajar sekolah)

3, Kerjasama dalam penyimpangan ilegal

4, Menghalang-halangi tugas PERS yang lagi Liput

5, Mengancam PERS

6, Pelecehan.

Semua yang terkait dalam hal tersebut diminta kepada pihak yang berwajib, Tindak tegas hal-hal yang sudah melanggar ketentuan peraturan yang terkait didalam Enam (6) Kategori tersebut.

 

 

 

 

 

 

                          (TOMMY, T)