Kapolres Dan Kapolda Harus Tindak Lanjutin Pengelola Galian C Diwilayah Sagerat Atas Samping Tol

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Lagi-lagi kegiatan Galian C jenis Tambang Pasir dan Tanah beraktifitas diwilayah kelurahan Sagerat dua samping jalan Tol Bitung Manado, 24/11/2025.

Kegiatan tersebut sudah lama beraktifitas hingga saat ini diwilayah Atasnya Kantor kelurahan Sagerat dua, Pengelola Galian C dikenal dengan nama Allan salahsatu warga kelurahan Tendeki kecamatan Matuari kota Bitung provinsi sulawesi utara.

Allan sudah beberapa-kali melakukan kegiatan tersebut tanpa mengantongi Izin Resmi seperti apa yang dikutip oleh nomor 96 dan nomor 208 serta tambahan nomor 6721 tahun 2020 dan 2021 (IPR, IUP, IUPK,) Uu nomor 3 pasal 1 angka 10 dan Pasal 158, Sanksi Pidana 10 tahun penjara denda Rp 10 Miliar.

Apa yang dimaksud oleh kutipan tersebut sangat jelas bahwa Allan telah sengaja Menabrak dan Menantang Hukum dari isi aturan yang ditegaskan oleh Uu nomor 3, Dan bukan hanya itu tetapi aktifitas itu bisa berdampak ke warga umum yang melintas karena Pasir dan Tanah Berhamburan Dijalanan.

Adapun jalan menjadi rusak akibat dari Aktifitas Galian C milik Allan sehingga merugikan Aset Negara seperti Pajak pembuatan Jalan, Maka dengan adanya hal itu Aparat Hukum dan Instansi terkait diwilayah tersebut harus Bertindak tegas untuk melakukan Pencegahan dan berikan Sanksi kepada Allan selaku Pengelola Galian C.

Terkait hal itu beberapa masyarakat yang sering melintas Keluhkan juga yang-mana Kapolres dan Kapolda harus turun langsung Kelokasi Galian C milik Allan untuk menindak lanjutin kasus tersebut karena para Pelintas merasa terancam dengan terjadinya Kecelakaan (Laka-lantas).               (Romi, A)