Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Pengelola Galian C bernama Deysi sangat jelas menantang hukum walaupun tidak mengantongi Izin Deysi tetap-saja beroperasi dengan modus pematangan lahan, Minggu (01/06/2025).
Pasalnya Deysi melakukan kegiatan Ilegal itu sudah Bertahun-tahun lamanya tanpa mengantongi Izin Resmi, Diduga kuat Deysi pengelolaan pasir dan tanah menggunakan dua alat berat dilokasinya
.
Yang menjadi pertanyaan didalam kegiatan tersebut hal itu nampak jelas merusak lingkungan hidup, Lalu apa fungsi dan tugas DLH kota Bitung terkait hal itu sedangkan Deysi sudah lama melakukan kegiatan Galian C tanpa Izin sehingga disebut kebal hukum.
Pasalnya lagi Deysi tidak ditindak tegas oleh Polres kota Bitung dengan memberi Sanksi Pidana dan Polis Line serta Penyitaan barang yang digunakan saat beroperasi di lokasi yang tidak berizin.
Hal ini Kapolda Sulawesi Utara harus turun tangan untuk melakukan tindakan serius kepada pelaku pengelola Galian C yang sudah Bertahun-tahun melakukan hal itu dengan modus pematangan lahan diwilayah atas perumahan BCL kelurahan Danowudu kecamatan Ranowulu kota Bitung Sulawesi Utara.
Dengan adanya pengelolaan Galian C milik Deysi beberapa jalan umum disekitarnya rusak parah akibat aktivitas mobil pengangkut pasir dan tanah Bolak-balik dari lokasi Deysi, Ulah dari kegiatan itu warga umum merasa tidak nyaman dan terganggu saat beraktivitas.
“Dengan adanya kerusakan jalan dan lingkungan apa Deysi dan para Oknum yang terkait mampu bertanggung jawab atas semua kerusakan alam dan jalan, Sedangkan kerusakan kecil pun tidak bisa dipertanggung jawabkan apalagi kerusakan yang sangat besar”.
Adapun pertanyaan singkat dari narasumber yang juga merasa dirugikan terkait hak umum, “Jika kegiatan tersebut telah diberikan Izin yang Resmi oleh Oknum terkait lalu dikemanakan Pajak dan Resminya, Dan jika hal itu memenuhi syarat harus di adakan Konvrensi Pers agar tidak ada dugaan buruk dari Publik kepada Oknum”.
Dengan adanya Galian C milik Deysi diduga kuat akan lahir hal yang serius terkait Korupsi karena hal tersebut bukan hanya satu atau duakali namun sudah banyak dan sudah lama hal itu di pelihara oleh Oknum-oknum. (TOMY)