Advokatnews, Bitung || Sulawesi Utara- Kapal Tongkang muatan kerikil dan debu batu di pelabuhan Samudra kota Bitung, Tidak diketahui oleh Kasie Lala Ksop kota Bitung terkait muatan tersebut, Rabu (20/10/2021).
Pasalnya lagi, kapal Tongkang tersebut sebelumnya sudah ada perjanjian dan sudah ada ikatan kontrak untuk pemuatan pasir, Namun anehnya kapal Tongkang tersebut memuat kerikil dan debu batu.
Ksop kota Bitung berbicara, “Kegiatan muatan kerikil dan debu batuan ini saya tidak tau, Dan tidak ada pemberitahuan tentang kegiatan ini ke saya, Yang saya tau kapal Tongkang ini pemuatannya pasir, Bukan kerikil/sirtu atau debu batu”, Ungkapnya.
Dengan adanya hal itu Ksop kota Bitung tidak bertanggungjawab tentang kegiatan muatan kerikil dan debu batu, Karena kegiatan pemuatan dan pengiriman tersebut tanpa sepengetahuan Ksop.
Mendengar dan melihat hal itu dari pihak yang berwajib polresta kota Bitung langsung turun ke TKP untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Sementara itu kapal Tongkang tersebut ditahan, Karena banyak hal-hal yang masih didalam proses terkait pemuatan material dan ikatan kontrak.
(TOMMY, T)