Advokatnews,Aceh Tengah|Aceh – Berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 414.1/1321/2020 melalui surat PLT Gubernur Aceh Nova Iriansyah menetapkan (Desa) kampung Merah Mersa sebagai Pemenang Lomba Kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tahun 2020, kata Ismail Wahab Reje (Desa) Kampung Merah mersa kecamatan Lut tawar kabupaten Aceh Tengah kepada wartawan, Sabtu, 14-08-2020.
Lebih lanjut Ismail Kegiatan lomba yang telah di gelar pada tahun lalu yaitu tahun 2019 kemaren saya sudah menerima surat dari Gubernur Aceh bahwa kampung desa merah mersa meraih juara 1 Se-Propinsi Aceh.”Katanya.
Lomba Kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang di lombakan seperti pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, lomba Pola asuh anak dan remaja (PAR) Di desa merah mersa kecamatan Lut tawar bagi Kaum ibu-ibu, dalam hal ini yang dinilai ,pembinaan dan pengawasan anak anak dan remaja terlebih tata cara pendidikan anak dan remaja sebagai upaya pencegahan terhadap narkoba.
Alhamdulilah kita syukuri atas prestasi di kampung kita, kedepan akan lebih kita tingkatkan, dengan ini desa kami termotifasi akan lebih berbenah arah yang lebih baik.kita termotivasi, terutama kita dorong bagi kaum ibu-ibu untuk ber inovasi yang lebih maju lagi,”kata Ismail Wahab Reje Kampung Merah Mersa.(charim)