Kadis Pertanian Karawang Menegaskan: Sesuai Permentan No.10 Tahun 2022 Pupuk SP 36 Berubah Menjadi 2 Jenis yaitu Urea dan NPK

Spread the love

Karawang, Advokatnews.com-
Ramainya perihal Kebutuhan para petani penggarap ladang sawah serta penggarap palawija disaat musim tanam ketika diwaktu tanaman akan dipupuk ironisnya sewaktu akan membeli pupuk SP 36 sangat sulit kelangkaan pupuk SP 36 kebutuhan para petani jarang ditemukan di kios pedagang pupuk.Jumaat 3 Oktober 2025

Diruang Kantor Dinas Kepala Dinas Pertanian Karawang, Rochman,memberikan Penjelasan” Terdapat beberapa perubahan kebijakan yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh masyarakat luas, terutama para petani. Diantaranya, komoditas yang disubsidi sebelumnya berjumlah lebih dari 60 jenis, sedangkan Permentan No. 10 Tahun 2022 kini mengatur penyaluran pupuk bersubsidi diprioritaskan pada 9 komoditas utama berdasarkan kebutuhan pangan pokok negara. Sembilan komoditas utama yang dimaksud adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.

Lanjut ia “Begitu pula perubahan pada jumlah jenis pupuk bersubsidi yang semula terdapat 6 jenis pupuk yaitu ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, berubah menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK. Urea dan NPK dipertimbangkan sebagai pupuk yang mengandung unsur hara makro esensial yang harus selalu tersedia karena berfungsi dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman. Maka dari itu, kedua pupuk tersebut dijadikan sebagai pupuk prioritas dan dianggap cukup untuk mendongkrak produktivitas 9 komoditas utama yang disubsidi.

Maka dari itu semoga semua Gapoktan dan Poktan penggarap sawah ataupun palawija di kabupaten Karawang senantiasa memahami atas perubahan Permentan nomor 10Tahun 2022.Pungkasnya.(Cell-U.TLY.red)