Karawang Advokatnews.com-
Beredar IDCART KTA Wartawan Atas Nama seorang Kepala Desa menjabat Kades aktif Pelayan Masyarakat diDesa Tanjung Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat Kades Nyaris rangkap jabatan menjadi wartawan di media Online.Kartu Pengenal Wartawan yang dipegang Kades ketika ada Awak Media konfirmasi perihal manfaat Dana Desa oknum kades Selalu Menunjukkan kartu Pengenal Wartawan Pers.Entah apa yang dimaksud?..Selasa 23/9/2025.
Edaran bunyi undang undang Desa terang benderang menjelaskan perangkat desa dilarang merangkap jabatan menjadi wartawan atau pekerjaan lain di luar tugas pelayanan masyarakat desa. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya, yang bertujuan untuk menjaga fokus, integritas, dan pelayanan maksimal perangkat desa kepada masyarakat.
Kartu Pengenal IDCART KTA Wartawan tugas peliputan Atas Nama Kades yang Beredar inisial (NT) yang ada di tangan Kades Tertera masa peliputan berlaku s/d 25 Desember 2025 Sehingga perlu ditelusuri oleh Berbagai pihak apakah Kades Tanjung sudah Bosan Ngemban Melayani Warga masyarakatnya ataukah kades sengaja Rangkap menjadi kapasitas wartawan IDCART KTA Hanya untuk dijadikan Benteng Guna Menghambat Tim sosial kontrol pembangunan didesanya.mungkinkah Kades belum paham tentang dengan UU No 6 tahun 2004 tentang Desa, pasal 29, huruf (e).
Pertanyaan Publik ketika Kepala Desa Rangkap Jabatan Nyambi jadi Wartawan disaat ada undangan dari Bupati Giat Urgent di Pemda Namun berbarengan ada Undangan dari Dewan Pers apakah Kades Akan Tendang Undang undang Desa Mengutamakan Hadir Tunduk terhadap Undang-undang Pers?.
Merajuk kepada Pelarangan perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga fokus, integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Alasan Larangan:Fokus dan Profesionalisme: Merangkap jabatan dapat mengganggu kinerja dan fokus perangkat desa karena beban tanggung jawab dan waktu yang terbagi.
Integritas: Larangan ini untuk menjaga integritas perangkat desa dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
Sanksi: Perangkat desa yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis.
Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilanjutkan dengan tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian dari jabatan perangkat desa..
Dengan Adanya’ Dugaan Kades Tanjung kecamatan Banyusari Karawang Rangkap jabatan Nyambi jadi Wartawan maka Dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah terbit tayangnya Berita senantiasa bisa dijadikan alat Koreksi oleh Bupati Karawang Via DPMD Karawang Memanggil Kades rangkap jadi Wartawan Untuk di Evaluasi Andai, benar-benar terbukti masih melakukan agenda peliputan maka, yang bersangkutan diberikan sanksi berupa teguran atau pun sanksi tegas sampai pemberhentian sementara yang di amanatkan UUD No 6 pasal 29 Huruf (i) tentang desa,” .(Cell.U.red)