
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM– Transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Kepala Desa (Kades) Pasirukem, Purwanto, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai realisasi anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari duit rakyat tersebut.sabtu 27/6/2026
Dugaan ketidakberesan ini mencuat setelah di pertanyakan alokasi Dana Desa tahun 2022 untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp385.200.000. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah dana ratusan juta tersebut disalurkan dalam bentuk infrastruktur fisik atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta berapa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasakannya.
Tak hanya anggaran tahun 2022, program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani tahun 2024 senilai Rp70.560.000 juga ikut dipertanyakan. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan produksi peternakan seperti alat produksi, pengolahan, dan pembuatan kandang terkesan berjalan tanpa keterbukaan.
Dipertanyakan lebih mendalam tentang Rincian berapa kelompok peternak yang dibentuk, jenis budidaya yang dikembangkan, daftar nama pengelola, hingga lokasi riil peternakan tersebut. Sayangnya, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Kades Purwanto memilih tidak berkomentar dan menutup diri.mirip khawatir terbongkar Kebobrokannya
“Sikap bungkam dari seorang kepala desa justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya ketidakberesan dalam tata kelola anggaran,”
Buntut dari aksi bungkam sang Kades, maka Senantiasa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Langkah tegas ini dinilai krusial guna mengaudit potensi kerugian negara.
Jika terbukti ditemukan adanya penyelewengan, oknum kepala desa yang nakal harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi penyelamatan duit Rakyat. (U.TLY.red.tim)