Advokatnews || Karawang – Jawa Barat – Tindak lanjut berita edisi “Diduga Pekerjaan Turap Ada Penyusutan Lebar Pondasi Tidak Sesuai. Pengawas PUPR Harus Tindak Tegas”, menuai reaksi dari pihak Dinas PUPR.
Dikhawatirkan pelaksanaan Proyek Turap pemasangan batukali dasar pondasi tak memakai adukan pasir semen, merajuk sanksi dalam UU Kontruksi Kontaktor pelaksana kerja yang menabrak UU Konstruksi bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) 30/6/2021
Dana pembangunan turap jalan Cilebar 1, Dusun Kalenjaya Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh pekerja CV. Mutiara Bersinar, adalah Uang Negara alias Uang Rakyat, maka dari itu persiden RI sering menghimbau jangankan pejabat warga masyarakat disekitar lingkunganpun berhak mengawasi ketika ada program pemerintah dilingkungannya masing masing.

Ditempat objek pelaksanaan pekerjaan sudah tentu mengutamakan Juklak juknis yang berlaku, namun fakta dilapangan nampak jelas yang semestinya ukuran Lebar Bawah pondasi 40 Cm namun yang terlihat/terpasang hanya 30 Cm, parahnya lagi pondasi batukali bawah dasar tanpa adukan pasir semen, diduga untuk menutupi serta mengelabui tim social control, maka diatas batukali ditabur pasir semen kering.
Dengan adanya kejadian tersebut awak media Advokatnews menghubungi Kabid Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang (PUPR) melalui via whatsapp.
Dudi selaku Kabid PUPR menjelaskan “sekarang ini saya lagi pusing ditambah muncul berita kurang sedap, waduh jadi tambah pusing, kalau ingin Lengkap penjelasannya silahkan Hubungi Kepala bidang jalan, karena Turap tersebut Turap jalan” tuturnya.
sejauh manakah tanggapan pihak dinas PUPR bidang Turap jalan? serta bagaimanakah Reaksi BPK? (UR TLY)