
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM — Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Kosambibatu I, Desa Kosambibatu, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek fisik bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga dikerjakan tak sesuai spesifikasi teknis akibat pengurangan volume ketebalan cor beton.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Kamis (15/10/2026), pengukuran ketebalan cor beton di lokasi proyek hanya mencatatkan angka sekitar 13 sentimeter. Padahal, standar acuan teknis minimal mensyaratkan ketebalan 15 sentimeter. Selisih 2 sentimeter ini memicu dugaan kuat adanya praktik manipulasi volume material demi menekan biaya pengerjaan.
Proyek di bawah naungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Karawang ini dibiayai APBD 2026 sebesar Rp323.500.000. Pekerjaan fisik tersebut dipercayakan kepada kontraktor pelaksana CV Cahaya Bumi Persada dengan masa pengerjaan 45 hari kalender.
Kondisi di lapangan memantik pertanyaan publik terkait besaran pasti pengerasan batu split (sub-base) serta kepatuhan terhadap petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis). Sayangnya, saat di Pinta Waktu untuk dikonfirmasi awak media mengenai polemik ini, Kepala Bidang Prasarana Dinas Pertanian Karawang, Joko, memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan resmi.mirip miris Meringis.ada apakah
Sikap tertutup pejabat publik ini kian memperkuat spekulasi masyarakat terkait pengawasan proyek di lapangan.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, masyarakat mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kabid Prasarana, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan sidak ke lokasi.
Jika dalam audit temuan terbukti oknum Pemborong Menabrak Undang undang Kontruksi atau ada penyimpangan volume material yang merugikan keuangan daerah, pihak terkait diwajibkan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(U.TLY.red)