KABID PENPRRES DISPORA KOTA BEKASI DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANGGARAN PPLPD DAN BERTINDAK AROGAN

Spread the love

Advokatnews, Kota Bekasi – Diduga Masalah tindak pidana Korupsi masih belum selesai di Dispora Kota Bekasi, selagi hangat-hangatnya masalah korupsi ini pada DISPORA Kota Bekasi.

Kabid PENPRES Dispora Kota Bekasi Disinyalir melakukan tindak korupsi Anggaran PPLPD sebesar Rp.2.2 Miliar dan dimungkinkan dengan anggaran kegiatan lainnya.

Dengan melakukan markup harga satuan dan memecah anggaran agar dapat dilaksanakan dengan swakelola intinya menghindari Lelang dan berdampak akan merugikan Negara dan menjatuhkan nama baik Dinas Terkait serta Pemerintah Kota Bekasi.

Sedangkan saat ini telah dibentuk UPG ( Unit Pengendalian Gratifikasi ) pada setiap Instansi Oleh KPK melalui Inspektorat Kota Bekasi.
Salah satu contoh pembelian pakaian olah raga 1 stel harga satuan 1.5 juta sangat tidak masuk logika paling tidak diharga 750 rb rupiah ini baru satu item belum banyak lagi yang lainnya yang tentunya sangat merugikan Negara dan Pemerintah Kota Bekasi.

Selain itu juga pejabat satu ini sering bertindak Arogan terhadap bawahannya, banyak sekali bawahannya merasa terintimidasi salah satu sumber mengatakan bahwa seorang kabid harusnya bepikir kedepan bagaimana membawa Instansi lebih maju kedepan dengan melakukan inovasi inovasi untuk kemajuan olahraga di tingkat Kota Bekasi bukan melakukan pekerjaan rutinitas yang bisa dikerjakan bawahannya dan staf.
Dikarenakan sudah sangat merugikan Negara serta mecoreng nama baik Pemerintah Kota Bekasi dan dunia olah raga ini merupakan PR kepada pihak terkait tentang Grtifikasi. (mnr)