PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
_Analisis Implementasi KUHAP, KUHAP Baru, dan Yurisprudensi MA 2025-2026_
ABSTRAK
Perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa merupakan wujud nyata negara hukum. KUHAP UU No. 8/1981 dan KUHAP Baru UU No. 20/2025 menjadi payung utama. Tulisan ini menganalisis norma perlindungan dan menguji implementasinya melalui studi kasus putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri terbaru tahun 2025-2026. Hasilnya menunjukkan MA konsisten menegaskan praperadilan sebagai kewenangan tunggal PN dan tidak dapat banding, serta mulai menerapkan prinsip _lex favor reo_ dari KUHAP Baru. Kendala utama tetap pada pengawasan praperadilan dan pemahaman objek yang dapat diuji.
*Kata Kunci*: Tersangka, Terdakwa, Praperadilan, KUHAP, Yurisprudensi MA
1. PENDAHULUAN
Prinsip _due process of law_ menuntut perlindungan sejak tahap penyelidikan. Dengan disahkannya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, cakupan perlindungan diperluas. Pertanyaannya: bagaimana praktik di pengadilan merespons perubahan ini? Studi kasus putusan terbaru menjadi cermin.
2. LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN
1. UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1: Jaminan kepastian hukum yang adil.
2. KUHAP UU 8/1981: Hak bantuan hukum Ps. 54-56, Praperadilan Ps. 77-83, Ganti rugi Ps. 95.
3. KUHAP Baru UU 20/2025: Menegaskan praperadilan sebagai lembaga kontrol pengadilan terhadap tindakan penyidik pada tahap _penyidikan_, bukan _penyelidikan_¹.
4. UU HAM 39/1999: Asas praduga tidak bersalah. 1d1d
3. STUDI KASUS: YURISPRUDENSI MA DAN PN TERBARU 2025-2026
Kasus 1: Penegasan Larangan Banding Praperadilan
Putusan: MA melalui pengadilan tinggi pada 23 Juli 2025Pokok Putusan “Permintaan banding terhadap putusan praperadilan tingkat pertama… harus dinyatakan tidak dapat diterima”².
Analisis: MA mempertegas Perma No. 4 Tahun 2016 dan Putusan MK 65/PUU-IX/2011 yang menghapus hak banding bagi penyidik/penuntut umum atas putusan praperadilan³. Ini memperkuat kepastian hukum: praperadilan final di tingkat PN. Bagi tersangka, ini berarti kepastian cepat. Bagi penyidik, ini membatasi upaya hukum. cdae
Kasus 2: Batas Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru
Putusan: PN Pelalawan, terkait permohonan praperadilan atas laporan polisi
Pokok Putusan: Hakim menolak karena laporan masih tahap _penyelidikan_. Menurut KUHAP Baru, praperadilan hanya mengawasi tindakan pada tahap _penyidikan_ dan _penuntutan_, bukan _penyelidikan_⁴. Hakim juga menyatakan praperadilan tidak dapat memeriksa kualitas pembuktian materil⁵.
Analisis: Ini studi kasus penting. Banyak pemohon gagal karena salah memahami objek. Perlindungan KUHAP Baru lebih teknis: tidak semua tindakan polisi bisa digugat praperadilan. Ini menuntut advokat lebih cermat. 1d1d
Kasus 3: Protes Terhadap Substansi Putusan Praperadilan
Kasus: Praperadilan No. 53/Pid.Pra/2026/PN MDN di PN Medan
Fakta: Kuasa hukum pemohon keberatan karena putusan “lebih menitikberatkan pada aspek formal semata dan belum menjawab secara utuh substansi persoalan”⁶. Mereka bahkan melapor ke KY, Bawas MA, dan Komisi III DPR⁷.
*Analisis*: Kasus ini menunjukkan bahwa fungsi kontrol praperadilan belum optimal. Jika hakim hanya menilai formil, maka potensi kesewenang-wenangan penyidik pada substansi tidak teruji. Ini menjadi PR bagi MA untuk membuat SEMA/rumusan kamar yang lebih rinci tentang ruang lingkup pemeriksaan praperadilan. 565a
Kasus 4: Penerapan Asas _Lex Favor Reo_ pada Pidana
Meski bukan praperadilan, MA di awal 2026 sudah menerapkan KUHAP Baru dan KUHP 2023. Dalam 7 putusan narkotika, MA memilih ancaman pidana yang lebih ringan: pidana penjara dan denda menjadi alternatif, bukan kumulatif⁸.
Contoh: “pidana yang dijatuhkan… berpedoman kepada peraturan hukum yang lebih baru, yakni menghilangkan ancaman minimal… dan… sifatnya alternatif”⁹.
Analisis: Ini bentuk perlindungan substansial bagi terdakwa. Asas hukum yang lebih menguntungkan wajib diterapkan, bahkan dalam kasasi. 8e14
4. TEMUAN DAN TANTANGAN
Dari 4 kasus di atas, terlihat 3 tren:
1. Kepastian Finalitas: MA menutup pintu banding praperadilan untuk menghindari berlarutnya proses².
2. Penyempitan Objek: KUHAP Baru membatasi praperadilan hanya pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan⁴. Ini bisa melemahkan perlindungan jika penyalahgunaan terjadi di tahap awal.
3. Kualitas Putusan: Masih ada kritik bahwa hakim praperadilan terlalu formalistis⁶. cdae1d1d565a
5. PENUTUP DAN REKOMENDASI
Perlindungan tersangka/terdakwa di Indonesia sudah bergerak dari sekadar normatif ke yurisprudensial. Putusan MA 2025-2026 menegaskan finalitas dan mulai menerapkan asas menguntungkan terdakwa.
Rekomendasi:
1. SEMA tentang Praperadilan: MA perlu rumusan kamar yang menjelaskan sedetail apa hakim boleh masuk ke substansi.
2. Edukasi KUHAP Baru: Penyidik dan advokat harus paham perbedaan “penyelidikan vs penyidikan” agar tidak salah mengajukan praperadilan.
3. Mekanisme Pengawasan: Laporan ke KY/Bawas seperti kasus PN Medan⁷ harus ditindaklanjuti agar putusan praperadilan tidak hanya formalitas. 565a
Hukum acara yang adil adalah ketika negara berani dikoreksi oleh pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Republik Indonesia. _Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP_.
2. Republik Indonesia. _Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru_.
3. Mahkamah Agung RI. _Putusan tentang Banding Praperadilan_, 23 Juli 2025.
4. PN Pelalawan. _Putusan Praperadilan terkait Tahap Penyelidikan_, 2025.
5. Mahkamah Agung RI. _7 Putusan Kasasi Narkotika_, Januari-Februari 2026.
6. http://TribuneIndonesia.com. _Laporan Kuasa Hukum terhadap Putusan Praperadilan PN Medan No. 53/Pid.Pra/2026_, 2026.
Penulis : Sultan Junaidi.S.Sy.MH.Ph.D