Judi Sabung Ayam Disaronsong Dua Airmadidi Kebal Hukum

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews || Minut Sulawesi Utara-  Judi Sabung Ayam yang bertempat di Airmadidi Sarongsong Dua Kebal Hukum karena saat ini masih terus beraktifitas ditempat yang dimaksudkan, Sabtu (11/02/2023).

Kegiatan tersebut sudah lama beraktifitas diwilayah Airmadidi (Saronsong Dua), Dan kegiatan tersebut beroperasi Dalam Seminggu Empat Kali, Mulai dari hari Selasa, Kamis, Sabtu dan Minggu.

Kegiatan Judi Sabung Ayam tersebut berlokasi tidak jauh dari Lapangan Tembak Jalan Belakang Airmadidi Saronsong Dua, Hal itu sudah lama beroperasi hingga saat ini masih terus beraktifitas diwilayah yang disebut.

Adapun kegiatan itu berpindah-pindah tempat jika tempat Judi Sabung Ayam tersebut diketahui oleh pihak aparat, Maka kegiatan itu berpindah tempat walaupun masih diwilayah Airmadidi (Minut).

Dengan adanya hal itu apakah ada upaya Hukum yang tegas dari Pemerintah dan Aparat wilayah Hukunya, Dan kalau dibiarkan hal tersebut terus beraktifitas takutnya akan berdampak ke Pemerintah Setempat dan Aparat Setempat.

Sebelumnya kegiatan jenis Judi dilarang dan sudah di ingatkan oleh Polri Ri dan Pemerintah Ri, Bahwa jika ada aktifitas jenis Judi harus ditindak tegas sesuai Perintah dari Polri dan Pemerintah Ri.

Namun hal itu bukan Berhenti malah semakin marak (Ramai) Judi Sabung Ayam diwilayah Airmadidi Saronsong Dua Minahasa Utara (Minut).

Padahal kegiatan tersebut sudah pernah ditindak tegas oleh pihak-pihak yang ditugaskan dalam hal itu, Tetapi larangan tersebut tidak di indahkan dari Penjudi Pesabung Ayam, Lalu apakah ada tindakan dan upaya Hukum yang tegas terkait aktifitas Judi Sabung Ayam.

 

 

                  (TOMMY, TIM)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail