Judi Sabung Ayam Didesa Rok-rok Masih Terus Bergiat

Spread the love

Advokatnews || Minut Sulawesi Utara- Diduga Hukum Dijudi Sabung Ayam diwilayah Rok-rok sudah tidak Berlaku lagi karena diduga kuat ada Oknum yang Beck’Up sehingga Judi Sabung Ayam diwilayah Rok-rok Minahasa Utara masih terus beraktifitas, Jumat (29/09/2023).

Nampak jelas aktifitas Judi Sabung Ayam ditempat itu dibiarkan beraktifitas karena diduga ada Penyetoran kepada beberapa Oknum sehingga Hukum tidak Berlaku Dijudi Sabung Ayam yang ada diwilayah Rok-rok Minut Sulawesi Utara.

Judi Sabung Ayam tersebut dikenal diwilayah Hukum Polres Minahasa Utara (Minut) Desa Rok-rok samping Kelurahan Tendeki kota Bitung, Diduga kuat Hukum diwilayah Minahasa Utara tidak mampuh menghentikan kegiatan Judi Sabung Ayam diwilayah Rok-rok.

Aktifitas tersebut Taruhannya sangat Besar, Mulai dari Belasan Juta sampai Ratusan Juta Rupiah sekali Taruhan apalagi dihari Jumat, Istilah dihari Jumat adalah Derby Taruhannya sangat Besar karena dihari tersebut adalah hari Khusus bagi Penjudi Sabung Ayam kelas Atas, Dihari yang Khusus itu dibuat Undangan sehingga Taruhannya Besar.

Yang anehnya kegiatan itu sudah bertahun lamanya beraktifitas diwilayah Rok-rok Petugas masih belum mengetahuinya bahwa diwilayah Hukum Minahasa Utara ada kegiatan Judi Sabung Ayam, Sedangkan kegiatan itu sudah pernah didatangi oleh Petugas.

Maka dengan itu ada dugaan kuat bahwa Judi Sabung Ayam Didesa Rok-rok ada Oknum aparat yang Memeliara sehingga Judi tersebut dibiarkan berkembang sampai saat ini, Dengan adanya hal itu sehingga Media Online beberapakali Memberitakan agar Judi Sabung Ayam didesa Rok-rok Difakum.

Dengan adanya hal seperti itu nampak jelas Hukum menjadi Tumpul Keatas ulah dari Oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan Pribadi sehingga disorot kebal Hukum, Disisilain para Penegag Hukum menjadi dampak ulah dari Oknum-oknum sehingga Hukum tersebut menjadi sosok yang sama.

Makadariitu Hukum menjadi Lemah karena ada dugaan Oknum didalam kegiatan Judi Sabung Ayam yang saat ini beraktifitas diwilayah Desa Rok-rok (Minut), Sementara Judi Sabung Ayam ditempat lain ditindak tegaskan oleh Petugas Penegak Hukum diwilayah masing-masing.

Terkait <span;>hal tersebut diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo, Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Judi Sabung Ayam tersebut sangat berdampak kekalangan Umat Beragama dan Budaya serta Moral bangsa, Pada dasarnya Kejahatan tersebut dapat mengganggu ketenangan, ketentraman dan keamanan masyarakat serta Anak-anak juga sangat Terpengaruh dan Cenderung Meniru tindak Pidana Perjudian yang mereka saksikan disekitar mereka.

Fokus penelitian dalam Skripsi ini adalah 1, Bagaimanakah Fenomena tindak Pidana Sabung Ayam di Desa Rok-rok kabupaten Minahasa Utara, 2 bagaimana Penegakan Hukum terhadap tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Didesa Rok-rok kabupaten MinahasaU tara, 3 Bagaimana Perjudian Sabung Ayam di Rok-rok menurut Hukum apa hanya dibiarkan saja.

 

 

                        (TOMMY)