Jika Terbukti Ancam Wartawan, Ketua HNSI Banten Akan Berhentikan Oknum HNSI

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Banten – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten, Sabrawijaya menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pemberhentian sebagai pengurus HNSI, jika terbukti seseorang yang melakukan pengancaman terhadap wartawan itu, merupakan pengurus HNSI.

“Ada sanksinya. Kalau betul pengurus, nanti saya panggil dengan Ketua DPC-nya. Sanksinya bisa dikeluarkan dari Pengurus HNSI,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu (8/1/2020) malam.

Sabrawijaya menegaskan, bahwa pihaknya juga tidak mengetahui adanya MoU terkait persetujuan pertambangan emas oleh PT GMC dengan HNSI di Kabupaten Lebak, di Perairan Bayah – Cihara.

“Denger aja, baru malam ini (saat dikonfirmasi), sungguh. Tidak ada (pemberitahuan kerjasama dengan PT GMC), mereka biasanya hanya mengatasnamakan HNSI, tidak pernah ada pembicaraan, ketemu juga tidak,” tegasnya.
“Laporkan aja ke Polda, ancamannya itu?  Ya kalau dia salah, apalagi mengganggu tugas media, dan dia kerjasama dengan pihak lain tanpa seizin DPD dan DPC,” imbuh Sabrawi.

Dilansir dari banten ekspose.com, Ketua HNSI Provinsi Banten ini juga membeberkan, setelah hasil koordinasi dengan DPC HNSI Kabupaten Lebak. Mereka mengaku, tidak mengetahui terkait MOU tersebut. Bahkan merasa belum mendengar perjanjian kerjasama itu.

“Jawaban dari Sekretaris HNSI Kabupaten Lebak di Binuangeun. Ka Adek dan ka Nurman Ketua DPC HNSI, gak tahu mereka. Mereka malah bilang belum denger pak, itu info dari mana,” paparnya. (Na)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail