Jeritan Warga Yang Menempati Tanah Negara/ERPAK Karenah Rumahnya Dibongkar Paksa

Spread the love

Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara-    Warga ERPAK SMP 12 meminta kepada POLRES bitung dan POLDA sulut (sulawesi utara) harus tindak tegas para mafia tanah yang termasuk lahan ERPAK (tanah negara) diwilayah SMP 12 belakang perumahan glori kelurahan wangurer barat kecamatan madidir kota bitung, (01/04/2021).

Dalam hal tersebut tanah erpak dijual kepada siapa saja yang memiliki uang banyak atau bagi orang yang mampu sementara para warga miskin yang sudah menempati tanah itu (tempat itu) diusir hingga ada kata ancaman kalau tidak akan dibongkar paksa rumahnya, namun hal itu telah terjadi rumah mereka dibongkaran paksa karena informasi dari warga hal tersebut terkait dengan uang 45 jt dan 50 jt (empat puluh lima juta rupiah ) dan (lima puluh juta rupiah) yang akan dijual ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi.

Dengan adanya hal itu warga masyarakat SMP 12 berbicara bahwa, “pala sudah bekerjasama dengan YORI LAOSAN untuk menjual tanah negara agar besar keuntungannya, adapun hal yang lain YORI LAOSAN telah menjual tanah 2 kapling (tanah dua kapling) kepada seorang ibu (oknum) sedangkan tanah/kapling itu sudah menjadi milik warga masyarakat yang miskin dan itu sudah diharuskan, lalu kenapa kami harus diusir dari tempat kami (dikeluarkan dari tempat itu), ungkapnya.

Sementara itu para warga sudah mendirikan rumah mereka di tanah ERPAK (tanah negara) tersebut kemudian akan diusir dangan ada kata ancaman agar mereka bisa keluar dari tempat tersebut itu, dengan adanya hal itu para warga miskin menjerit dengan di lemah dari semua perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah menjadi hak dan asasi masyarakat yang layak menempati tanah (lahan negara) republik indonesia itu.

Dengan adanya kejadian tersebut warga masyarakat meminta dan memohon kepada pemerintah SULAWESI UTARA dan pemerintah JAKARTA pusat sebagaimana telah diperintahkan oleh PRESIDEN JOKO WIDODO dan POLRI RI ke seluruh POLDA daera (provinsi) agar dapat melihat dan dapat menindak tegas para MAFIA tanah yang berkeliaran, termasuk di KOTA BITUNG.

Hal itu sudah menjadi sorotan umum di beberapa wilayah kota bitung bahwa semakin marak para MAFIA tanah beroperasi sampai saat ini dan kejadian itu sudah berdampak ke warga-warga masyarakat yang haknya di rampas paksa, bukan hanya itu juga tetapi di tempat yang lain mengalami hal yang sama, di usir (rampas) kemudian dijual ke orang lain.

beberapa warga masyarakat yang akan menempati dan sudah ditempati kapling tersebut berbicara, “kenapa kami sudah mengeluarkan biaya tentang pengurusan itu lalu kami akan di usir dan akan dikeluarkan dari tempat kami, kemudian beberapa hari kemudian tempat kami yang di dirikan rumah kami sudah menjadi milik orang lain, apa mungkin karena mereka banyak uang hingga kalian bisa menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, lalu untuk apa lahan itu di peruntukkan kepada warga miskin yang tidak mempunyai tanah atau tempat tinggal yang diberikan kepada kami sebagai warga masyarakat yang miskin, lalu dimana kebijakan pemerintah dan hati nurani kepada kami, ungkapnya.

(TOMMY.T)