Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Proyek nasional jalan Rijit Beton dikawasan ekonomi khusus (Kek) kelurahan sagerat weru satu kecamatan Matuari kota Bitung provinsi sulawesi utara diduga Dana Material jenis Pasir Dipersalah-gunakan oleh Oknum-oknum pengelola Material, Rabu (18/03/2026).

Seharusnya Material jenis Pasir dibeli ditempat yang khusus sesuai SOP namun Pasir tersebut diambil didalam kawasan yang tidak Berkualitas Pasirnya, Hal itu dilakukan agar Uang Dana pembelian Pasir masuk ke-kantong para Oknum.
Mirisnya lagi aktivitas tersebut tidak menggunakan Papan Proyek sehingga banyak dugaan tindakan Korupsi didalam Proyek nasional jalan Rijit Beton, Melihat hal tersebut Awak Media dengan secara langsung mengonfirmasi salasatu Pimpinan Proyek tersebut namun sampai berita ini naik tidak diberikan tanggapan.

Dengan adanya Penyalahgunaan Dana dan tidak memasang Papan maka Proyek tersebut sangat jelas melanggar SOP dan menabrak Hukum, Sementara kegiatan tersebut masih terus beraktivitas dikawasan ekonomi kelurahan Sagerat Weru 1 kecamatan Matuari kota Bitung.
Masyarakat mendesak meminta Jaksa kota Bitung harus serius mengambil langka Hukum sebelum Proyek tersebut selesai karena ada dugaan kuat tindakan penyalagunaan Dana dan Material akan hilang, Jika hal itu dibiarkan maka Material yang tidak sesuai Kualitas nya.
Dua narasumber selaku Tokoh masyarakat menegaskan hal itu juga, “Jika kejaksaan kota Bitung tidak bertindak cepat maka Bukti penyalagunaan didalam Proyek itu akan hilang, Berupa Material jenis Pasir sudah tercampur dan tertutup menjadi Beton, Apa akan dibongkar lagi”, Tegasnya.
Dalam hal ini Bpk dan Kpk harus secepatnya bertindak untuk menegaskan Oknum-oknum penyalagunaan Proyek nasional Rijit Beton yang saat ini masih terus beraktivitas tanpa Papan Plang seharusnya Transparan bukan Mark-up.
(TOMY)