AdvokatNews,
Bekasi – Mengingat pentingnya perizinan bagi pengusaha yang mau melakukan usaha apapun jenisnya,agar segala sesuatunya bisa terkontrol dengan baik oleh pemerintah.
Dalam hal ini pemerintah sudah seharusnya sigap didalam menjalankan tupoksinya, melalui para ahli yang sudah berpengalaman dan terpercaya di Bidangnya, diharapkan segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik dan benar.
BACA JUGA: PANAS!!! Komisi D VS Disdik Kabupaten Bekasi, Ada Apakah???
Seperti halnya RS.RIDHOKA SALMA, yang telah membuka praktek di jalan Utama , Cikarang barat Kabupaten Bekasi, setelah di temui beberapa waktu lalu, mengatakan sudah mendapatkan teguran beberapa kali dari Dishub Kabupaten Bekasi, Perihal Rumah Sakit RIDHOKA SALMA yang sering kali menggunakan trotoar jalan untuk memenuhi kebutuhan lahan parkirnya.
Saudara Agus, selaku kepercayaan Rumah Sakit tersebut mengatakan, Senin 1 April 2019 lalu di Ruang kerjanya memberikan informasi tentang keadaan yang sedang terjadi saat ini, dan terkait lahan parkir Kami sudah melakukan penyewaan lokasi dan bisa di gunakan Juni mendatang ucap Agus kepada Advokat News, ketika kami mendatanginya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Satpol PP Geruduk Pabrik ban di Bekasi
Trotoar jalan yang mana Pungsinya sebagai hak pejalan kaki, sepertinya kurang diperhatikan. Dan menyinggung permasalahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang mana kepentingan sangat dibutuhkan sebagai penyaring udara yang kurang sedap, Saudara Agus, mengatakan tidak tahu dan bahkan tidak mengerti hal itu jelasnya.
Bagaimana rencana pembangunan Rumah Sakit tersebut bisa di proses sebelumnya, sedangkan apa yang menjadi peraturan pemerintah daerah tentang tata ruang belum bisa terpenuhi. Hal ini harus diperhatikan dan menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, jangan biarkan Perda Kabupaten tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) yang dibuat menggunakan anggaran besar dibiarkan tertidur pulas.(Redaksi)