Ironis, Program PAMSIMAS di Lebak Kembali Dinilai Gagal

Spread the love

Advokatnews, Lebak | Banten – Lagi-lagi keberadaan PAMSIMAS tahun 2019 tak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal itu kembali terjadi tepatnya di Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak – Banten. Minggu, (13/09/2020).

Ironisnya, sejak pembangunan selesai tahun 2019 lalu, hingga kini tak ada air bersih yang dirasakan oleh warga kampung cibeber sebagai kampung penerima sasaran program.

Dikatakan LH, salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengaku menyayangkan keberadaan infrastruktur Penyediaan air minum berupa instalasi perpipaan yang tidak di rasakan aliran air bersihnya.

“Coba bantu kami pak, di ajukan kepada pemerintah supaya ada air bersih, karena yang ada sekarang berupa pemasangan pipa ini tidak ada fungsinya. Jangankan musim kemarau musim hujan saja tidak ada air di dalam pipa PAMSIMAS ini”. Tutur LH kepada wartawan.

Di tempat yang sama, warga lainnya juga menuturkan, sumber air yang berasal dari sumber mata air tersebut sangat sedikit, sehingga jika di bagi ke beberapa kampung lainnya air tersebut tak mampu mencukupi ke bak penampung pamsimas.

Sementara, Aktivis Pemerhati Air dan Sanitasi, Deden Haditia yang tengah berada di lokasi saat melakukan monitoring dan melakukan pengamatan, mengungkapkan sangat menyayangkan kepada pengelola program Pamsimas di Desa Cijengkol ini.

Menurut Deden, PAMSIMAS tahun 2019 di Desa Cijengkol tersebut dinilai gagal, lantaran bukan hanya disebabkan dari persoalan tentang pengelolaan asset saja melainkan hal itu pun patut diduga adanya dugaan ketidak beresan dalam perencanaan dan realisasi program.

“Saya menyayangkan, dari sudut perencanaan penetapan sumber mata air, penerapan teknologi pengambilan air, sampai kepada speksifikasi teknis pembuatan reservoir yang dinilai tidak bagus dan gagal”.

Tak hanya itu, Deden pun memdesak pihak pemerintah baik provinsi maupun kabupaten harus segera turun dan melakukan evaluasi.

“Ini harus di evaluasi oleh pengelola Program PAMSIMAS ditingkat kabupaten maupun Provinsi, kami terkonsentrasi melakukan inventarisir asset pamsimas untuk melakukan advokasi teknis serta advokasi hukum untuk kemudian menjadikan laporan kepada aparat penegak hukum. Jika ada indikasi dan celah-celah penyimpangan baik secara teknis maupun secara administrasi, apalagi jika sama sekali keberadaan infrastruktur pamsimas ini tidak mampu dirasakan manfaatnya”. Tegas Deden Kepada Wartawan. (Sumardi/red).