Advokatnews | Kota Bekasi – Sesuai dengan Instruksi Walikota Bekasi No. 503/1862/DPMPTSP, tentang Penghapusan Surat Keterangan Domisili Usaha menjadi (SKDU) yang di keluarkan pada tanggal 26 Desember 2019 di Kota Bekasi, kini menjadi Surat Pernyataan Kesanggupan.
Instruksi Walikota yang di tunjukan langsung kepada 13 Kepala Dinas Kota Bekasi, Sekda Kota Bekasi, serta Kecamatan yang ada di wilayah Kota Bekasi ini, memberitahukan, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), agar tidak memberlakukan lagi persyaratan perizinan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Adapun untuk Kepala Dinas lain nya juga di intruksikan, bahwa, SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) tidak berlaku lagi sebagai syarat Pemberian Rekomendasi Teknis.
Adapun, untuk Kantor Kecamatan yang ada di sekitar lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, agar tidak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan digantikan Surat Pernyataan Kesanggupan. (SH)