Lampura, Advokatnews--Dengan adanya pemberitaan beberapa hari yang lalu di sejumlah Media yang tergabung di Dpc Aliansi Jurnalistik Online ( AJO ) Indonesia Kab.Lampung utara.
Terkait dugaan Koropsi yang di lakukan oleh oknum Armen Kepala Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara , dalam kegiatan peningkatan jalan lapen di Desa setempat.yang menggunakan Dana Desa ( DD ) tahun Anggaran 2019.
MANKODRI Kepala Dinas Inspektorat Kab.Lampura menyampaikan kepada awak media ,saat di konfirmasi pada hari Rabu tanggal 1 maret 2020 melalui Telpon selulernya.
Mankodri Kepala Inspektorat Kab.Lampung Utara berkata, Ia
secepatnya akan kita sikapi,dan kita akan turun lapangan mengecek kebenaran seperi apa berita itu.
Kalau emang disinyalir benar adanya ketidak sesuaian apa yang di laksanakan oleh Pemerintah Desa, kita akan tindak lanjuti, artinya akan kita tingkatkan menjadi pemeriksaan Husus, namun sekarang ini saya perintahkan Irbanwil Dua yang menangani itu, untuk segera mengecek kelapangan untuk melihat kejadiannya seperti apa, ujarnya.
Mankodri juga menjelaskan jika pihaknya sedang mempersiapkan timnya, mengingat situasi saat ini, namun kemungkinan dalam waktu dekat ini akan turun kelapangan dan kami juga telah memanggil Kepala Desa.
Mankodri juga menegaskan jika benar terjadi ada indikasi Korupsi,
” Ia manakala emang benar apa yang di lakukan kepala Desa itu ada indikasi penyimpangan akan kita serahkan kepada APH, karena kita ini tidak akan main – main lagi dengan Dana Desa ( DD ), itu yang saya sampaikan dengan mereka, dan manakala memang benar cenderung ada kerugian Negara di situ, maka akan kita serahkan kepada Aparat penegak Hukum, tegas Mankodri.(Basri/red)