Advokatnews | Bitung, Sulawesi Utara- Proyek inovasi lorong disari kelapa direspon cepat oleh (FATMAWATY SOLEMAN, SSTP) lurah bitung timur, setelah mendengar apa yang menjadi keluhan warga setempat beliau langsung melakukan peninjauan tentang (ruang hijau) tersebut, yang bertempat di sari kelapa kelurahan bitung timur kecamatan maesa kota bitung, selasa (26/1/2021).
Pada beberapa bulan yang lalu sempat heboh bahwa pekerjaan proyek inovasi tersebut banyak kejanggalannya namun semua itu hanyalah (miskomunikasi) saja, karena sebagian warga tidak mengerti (awam) tentang maksud dan tujuan oleh perangkat setempat bahwa itu bertujuan untuk perkembangan wilayah atau budaya, seperti penghijauan gantung yang bisa membuahkan keindahan lorong (gang).
Proyek inovasi lorong tersebut Rp 162 687 500 sudah dirampung pembuatan lorong dengan panjang 120 m, dan hasil akhir menjadi kurang lebih 140 m, seluruhnya berjalan sesui dengan maksud APBD dan ketentuan yang sudah terterah.
Apa yang dimaksudkan sebagai area ruang hijau (tempat tumbuh tanaman) di lorong, karena lokasi tersebut tidak memiliki area penghijauan makadari itu lorong dibuat untuk menata lokasi pemukiman yg dikenal umum sebagai lokasi kumuh, dan lorong tersebut disiapkan menjadi tempat tanaman gantung dimana tanaman-tanaman tersebut disiapkan secara swadaya kerjasama masyarakat dengan pihak pemerintah setempat (kelurahan) bitung timur.
(TOMMY.T)