Advokatnews, Bandar Lampung–PT Infrasindo Nusantara prima selaku subcon dari PT bangun cipta kontraktor (BCK) jalur distribusi Proyek sistem penyedian air minum (SPAM) lampung , pemborong kecewa terhadap kontraktor pelaksana.
Pasalnya, upah pembuatan bok chamber 40 titik sudah selesai tapi sepenuhnya upah belum di bayar sampai saat ini oleh oleh Pt Infrasindo Nusantara prima di pimpin oleh syambudi yang beralamatkan Ruko malibo sektor 7 no 39 kecamatan serpong kota Tanggerang selatan.
“50 puluh juta lebih upah saya belum di bayar oleh Infrasindo , kata salah satu pemborong katino kepada awak media, minggu ( 18/10/2020) di salah satu kedai kopi di kota bandar lampung.
Parah nya lagi, lanjut mas Jenggot sapaan akrab pemborong ini, setiap upah kerja yang menjadi hak nya tidak pernah di gubris oleh kontraktor tersebut .
“setiap di tagih ada aja alasan nya sampai kami ” muak” dengan ini saya berharap semua upah kerja kami dapat dibayar oleh dia ( sam budi ) sebagai direktur pt Infrasindo, ungkapnya.
Di waktu yang sama selain dia (katino) pemborong lain juga ” berang “terhadap pt Infrasindo yaitu Rofei. Dia menjelaskan , sampai sekarang upah kerja diri nya belum ful di bayar oleh pt tersebut.
” retensi 5 persen dari pekerjaan sampai sekarang belum di bayar oleh pt Infrasindo, kapan sudah lewat waktu nya di tagih malah jawaban yg tidak enak “suruh lapor presiden ” dan stelah itu no nya di blokir oleh ( sam budi) ,terang nya miris.
Sementara itu kami melakukan konfirmasi kepada bpk rifki selaku projeck manajer (BCK) melalui pesan whatsapp, dia menerima semua keluhan dn menyayangkan ada nya kejadian tersebut di lapangan dan akan menindak Lanjuti untuk segera di rapatkan kepada pimpinan, biar semua nya diselesaikan dengan baik agar tidak ada pihak yang di rugikan.(*)