Advokat News,
Karawang – Terkait pengaduan seorang konsumen bernama (jn) kepada BPSK setempat pada dua minggu lalu, belum juga menemukan titik terang, pasalnya surat panggilan BPSK yang ditujukan kepada pihak Pengusaha Minimarket tersebut, belum juga mendapat tanggapan serius.
Hal ini membuat Ketua BPSK Kabupaten Karawang angkat bicara, ketika dikonfirmasi melalui seluler genggamnya Rabu (10/4), Pak Gunawan akrab di panggil oleh kalangan masyarakat dan teman-teman, mengatakan “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang-barang yang sudah rusak, bekas apalagi kadaluarsa, itu bertentangan dengan UU No.8 Tahun 1999, Pada Pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, jelasnya.
Dan apabila terdapat juga pengusaha yang bandel karena dengan berani memperdagangkan barang-barang tersebut yang dilarang menurut UU No 8 Tahun 1999, pada pasal 62 ayat 1, hukuman penjara 5 tahun menanti dan didenda 2 Miliar rupiah”, jelas Pak Gunawan kepada media Advokat News.
BACA JUGA: WOW… Rugikan Konsumen, Indomaret Berulah!
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi banyak pengusaha mini market dimana pun berada, juga sebagai bentuk tanggung jawab akibat kelalaian menurut apapun itu alasannya, BPSK pasti akan tetap memproses sebagaimana mestinya, karena Hukum sudah mengatur dan dengan semua ketentuannya.
Informasi yang kami dapat dari seorang narasumber (jn) yang mana terkait permasalahan ini adalah tentang hak seorang konsumen yang telah melakukan pembelian satu bungkus apel di Mini market Indomart Duren Kosambi pada Jum’at (22/3) lalu. Apel yang sudah terbayar pun di santap oleh (jn) diluar tidak jauh dari Indomart tersebut berada.
Hal yang membuat perhatian khusus adalah buah kedua yang dilahapnya busuk! Sontak (jn) berbicara kepada rekannya untuk membelikan buah lagi ke Indomart dan si rekan tersebut pun meluncur serta melakukan pembelian sesuai permintaan, hampir 20 menit berselang datang si rekannya yang di perintahkan untuk membeli buah bersama pihak Indomart yang mengikutinya dari dalam hingga kemeja makan, sambil dibarengi suara lirih dari pekerja Indomart tersebut yang meminta maaf atas semua kesalahannya tersebut dengan melihat fakta yang ada bahwasanya didalam lemari pendingin hampir semua buah yang ada sudah kadaluarsa dan busuk, jelas (sj) kepada (jn), hal ini membuat berang (jn), hingga melakukan pengaduan
atas haknya ke instansi yang berwenang, berharap hukum bisa diberikan sebagai efek jera bagi para pengusaha nakal.
Dan menjadi perhatian bagi pengusaha lainnya kedepannya. Agar apapun yang sudah menjadi ketentuan sudah seharusnya di taati dan harus di ikuti. (Redaksi)