ILYAS Direktur LBH PAI ” Investigasi Pasien BPJS Diduga Tewas Terlantar “.

Spread the love

Advokatnews, Lampung – Perkumpulan Advocaten Lampung (PAI) Lampung mendesak para pemangku kebijakan untuk menginvestigasi pasien BPJS yang tewas diduga telantar di selasar RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandarlampung.

Apalagi, baru tiga bulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pelayanan BPJS di RSUDAM, ada seorang pasien BPJS yang diduga tewas akibat ditelantarkan rumah sakit tersebut.

Perkumpulan Advocaten Lampung (PAI) menduga untuk kali kesekian telah terjadi tindak pidana atas penelantaran pasien hingga menyebabkan sang pasien tewas.

Sebelumnya, kata Direktur PAI Lampung Muhamad Ilyas, Selasa (11/2), rumah sakit milik Pemprov Lampung itu pernah menolak pasien tunawisma yang juga akhirnya tewas.

Sebelumnya, viral video kepedihan keluarga pasien peserta BPJS yang tewas sekarat di selasar RSUDAM, Senin (10/2), sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kenapa harus begitu? Saya ini peserta BPJS yang bayar angsuran tiap bulan. Mana tanggung jawabnya, BJPS,” teriak pria yang diduga bapak pasien yang tewas.

Pada 15 November 2019, Presiden Joko Widodo yang didamping Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berkunjung untuk memastikan pelayanan BPJS berjalan baik di RSUDAM.

Kala itu, Plt Direktur RSUAM dr. Elitha M Utari mengatakan Presiden Joko Widodo mengapresiasi pelayanan yang diberikan RSUAM kepada masyarakat atas hak kesehatan warga Lampung.

“Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi kemarin,” kata Muhamad Ilyas kepada Kantor Berita RMOLLampung.

PAI mendesak pihak terkait menginvestigasi dugaan terlantar berjam-jamnya warga Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan tersebut.

Jika memang terjadi penelantaran pasien, kata Muhamad Ilyas, hal itu merupakan tindak pidana pelangaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan.

Hal tersebut, katanya, termaktub dalam Pasal 531 KUHP dan Tindak Pidana Tidak memberikan pertolongan pertama sebagaimana Pasal 190 UU tentang Kesehatan.(***Red)