Advokatnews,
Karawang – Honor beberapa pegawai Desa Sirnabaya telat dicairkan.
Sekdes Sinarbaya Deni Lukmana, SH mengatakan bahwa untuk honor 3 bulan ini belum cair. “Honor tiga bulan ini belum cair, jelas Deni kepada Advokat News, Rabu (29/05).
Lanjut dia keterlambatan tersebut disebabkan karena kelalaian pegawai desa Sirnabaya dalam proses penginputan data untuk honor tiga bulan. ” Memang ini kesalahan kami, karena telat dalam proses input data ke sistem penggajian,” tegasnya.
Kantor Kepala Desa Sirnabaya yang beralamat di jalan raya Telukjambe – Pangkalan No.1 Karawang ini sudah berusaha melakukan pencairan dana namun waktunya yang terlambat saat proses pengajuannya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak desa masih belum mendapatkan solusi untuk keterlambatan honor pegawai. Sehingga menjadi Tanggung jawab pemerintah pusat agar tidak terjadi lagi keterlambatan Pembayaran honor pegawai pemerintah. (Har/Tim)