Hina Presiden dan Polri, Admin Akun IG reaksirakyat1 Ditangkap

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews,

Jakarta 
– Faisal Abod Batis, pemilik sekaligus admin akun Instagram @reaksirakyat1 diringkus aparat kepolisian. Konten-konten digital yang diposting pada akunnya dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Polri, serta ujaran kebencian dan SARA.

“Dipimpin oleh Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul dan Kompol Silvester Simamora, telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram reaksirakyat1, yang telah memposting konten penghinaan terhadap Presiden dan Kepolisian Republik Indonesia, postingan SARA serta ujaran kebencian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Faisol ditangkap di rumahnya, di Perumahan Permata Jingga, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada 10 Juli 2019 lalu.

“Tersangka membuat postingan pada akun Instagramnya dengan caption ‘Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaima Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini. Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi’,” katanya.

“‘Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015-2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur.’, serta caption “Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019′,” sambung Dedi melanjutkan kata-kata yang diposting tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Dedi menjelaskan tujuan tersangka memposting konten tersebut untuk menghasut masyarakat agar terprovokasi dan membenci Pemerintah, juga Polri. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit ponsel.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong; dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum,” terang Dedi. (*)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail