Advokatnews | Bekasi- Menjelang hari raya Natal dan pergantian tahun baru kalender masehi, pemerintah daerah kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, pada kamis, (18/12/2020) dengan Nomor : 300 /SE-88 / Bakesbangpol, tentang kegiatan masyarakat selama masa libur, Hari Raya Natal 2020, dan Tahun Baru 2021 dalam tatatanan kehidupan baru di kabupaten Bekasi.
Didalam surat edaran Bupati Bekasi tersebut berisi beberapa point berupa himbauan bagi masyarakat kabupaten Bekasi, yang diharapkan agar masyarakat tetap memperhatikan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, serta membatasi perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru di kabupaten Bekasi.
Adapun point atau isi dalam surat edaran Bupati Bekasi tersebut menyampaikan hal sebagai berikut,
1. Kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan tertib dan disiplin, mentaati serta mematuhi protokol kesehatan (3M) yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta membatasi aktivitas ditempat umum/keramaian.
2. Kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggungjawab, kegiatan pada tempat dan fasilitas-fasilitas umum yang menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan diwajibkan untuk menjaga dan mematuhi protokol kesehatan serta tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2021.
3. Bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadat perayaan Natal, agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan kapasitas jumlah jamaat maksimal 50 persen (%) dari kapasitas tempat ibadat/gedung/ruangan, serta memperhatikan waktu dalam pelaksanaan kegiatan ibadat.
4. Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada point 1, 2, 3 diatas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat tembusan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0509 Bekasi, Camat Se- Kabupaten Bekasi, Gugus Tugas Covid-19 Di Kabupaten Bekasi.
(***Je)