Pangkalpinang – Advokatnews.com // Kamis (06/10) Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel beserta jajaran melaksanakan kegiatan sidak di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Kegiatan yang merupakan bentuk penguatan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) ini menyisir 2 blok kamar hunian di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan kamar hunian tersebut tidak ditemukan adanya barang-barang berbahaya yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Selanjutnya TIM divis Pemasyarakatan melakukan tes urine kepada 10 orang petugas pengamanan dan 25 orang warga binaan di klinik lapas. Dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Dalam arahannya, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ibu Itu Wardatul Hamro menghimbau kepada para kepala UPT khususnya dijajaran pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung untuk selalu melakukan sinergi dengan pihak lain seperti BNNP dan Kepolisian dalam hal memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Beliau juga menghimbau kepada warga binaan untuk selalu menjauhi segala bentuk kegiatan narkoba dan selalu mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan di Lapas agar semua hak-hak dapat terpenuhi.
“Kita sebagai insan petugas pemasyarakatan harus bersih dari Narkoba karena Lapas merupakan wilayah rawan terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan semua Kepala UPT juga sekiranya selalu berkoordinasi dengan seluruh pejabat struktural serta Aparat Penegak Hukum dan menekankan kembali kepada seluruh petugasnya terutama petugas penjagaan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam melaksakanan tugas demi terciptanya situasi yang tertib, aman dan kondusif. Serta jadikan setiap kejadian sebagai pengalaman dan pembelajaran agar dapat meningkatkan pemasyarakatan yang lebih maju lagi kedepannya.” Ujar Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Itun Wardatul Hamro seperti yang dikutip pada website babel.kemenkumham.go.id
@Zen Adebi.