Hari ini, Pemilik Sah Lahan Kampus STAIN Gajah Putih Di genting Kec Silih Nara di Pagar

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Aceh Tengah – Misran bin Muhammad Yakup warga angkup mengaku pemilik Tanah sah yang saat ini sedang Di bangun gedung UPT Pengembangan Bahasa STAIN di Kp genting gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Kamis,20-08-2020.

Misran dan di dampingi Kuasa Hukumnya mengaku memiliki lahan yang di atasnya telah di bangun Gedung STAIN berukuran tanah seluas 16.000 meter dari jalan hingga belakang kantor STAIN yang baru siap di bangun di tahun 2019 lalu,”Ujarnya.

Jamaluddin,SH sekilas dalam penjelasanya mengenai asal usul tanah yang saat ini di pagar dengan kawat berduri, jika merujuk asal-usul dasar tanah ini pada tahun 1967 dari Perhutani lalu menjadi lahan sawah sebelum terjadi terdiri seluas 40Ha  lalu dibagi sebanyak 12 orang pemilik masing-masing mendapat 16000 meter.

Lalu dibuat akte Hibah pada tahun 2014 sejak ayah nya Muhamad Yakup almarhum di buat Akte Notaris melalui Notaris  Bidiarto,”Ujar kuasa hukum Jamaluddin,SH.

Sebelum gedung ini dibangun Pada saat itu Misran bin M yakub Klien juga selaku pemilik lahan sudah meminta dan melarang kepada pihak Polsek dan pihak kecamatan untuk proses pembangunan gedung STAIN namun tidak menghiraukan, pembangunan itu tetap dilanjutkan bahkan dari pihak kecamatan sempat memperlihatkan satu surat Sertifikat yang dibuat candrinafis, sehingga keluhan komplin Klin kami tidak dihiraukan pada waktu itu,”katanya.

Sebelumnya saya sudah meminta kepada Rektor kampus STAIN di Takengon, dan saat ini gugatan sudah kita layangkan sudah berjalan sejak 5 bulan yang lalu namun tidak ada realisasi dan tindakan sehingga kita Klin kami bersepakat untuk memagar tanah ini, sebelumnya Klin kami memagar kami menghimbau dalam bentuk surat yang di tembuskan kepada Bapak Bupati Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah, Kantor pengadilan Negeri takengon, Dinas pertanahan Daerah, (BPN)Badan Pertanahan Nasional Aceh Tengah, ke kantor Notaris Candri Nafis, kepala Yayasan (UGP) Universitas Gajah Putih dan Rektor Kampus STAIN Gajah Putih.

Harapan kita supaya cepat ada keputusan dan titik temunya, karna persoalan ini  sudah menjadi bubur bagi pihak-yang mengelapkan  harus bertanggung jawab untuk ganti ruginya, ini kan perampasan hak dari pemilik lahan M.Yakup (Almarhum) alias Aman Dar yg di hibahkan kepada anak kandungnya Misran Bin M. Yakup, ini jelas melanggar KUHP pasal 378. harap,”Jamaluddin,SH. (charim)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail