Gugatan dua orang buruh PT WIT Palembang dikabulkan oleh Majelis Hakim PHI PN Kls I A Khusus Palembang

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews I Palembang
Kasus Perselisihan Hubungan Industrial PHK : Gugatan Buruh Ferian dan Tanti Fajriati berhak mendapat Pesangon.
Dalam sidang agenda Putusan Pengadilan Negeri Kls I A Khusus Palembang,dalam agenda sidang Putusannya tanggal 7 September 2022 yang baru lalu,mengabulkan Gugatan kedua buruh perusahaan PT WORLD INNOVATIF TELECOMUNICATION (PT WIT),sebuah perusahaan jasa yang memproduk dan memasarkan HP bermerek OPPO.Dalam PTS perkara PHI nomor 70 dimaksud buruh yang bernama Ferdian sebagai office boy dianggap mengundurkan diri, sehingga yang bersangkutan memberikan kuasa pada Lembaga Bantuan Hukum KOSGORO SUMSEL.

Faktanya Ferdian sebenarnya tidak mengundurkan diri,karena buruh bernama Ferdian menolak mutasi ke pulau Bangka dikarenakan tidak disediakan transportasi dan pemondokan ditempat tugas baru,ferdian menolak mutasinya,kemudian HRD PT WIT menawarkan uang Rp 4 juta rupiah sebagai uang kebijakan dengan syarat membuat surat mengundurkan diri,ferdian menolak penawaran tersebut,selanjutnya mem beri kuasa pada LBH KOSGORO SUMSEL.

Karena tak tercapai target pemasaran
Dalam kesempatan yang sama PT WIT cabang Palembang melakukan PHK terhadap Tantih Fajriaty jabatan SPG HP ,krn alasan penjualan tidak mencapai Tatget.Sehingga manajemen PT WIT melakukan kebijakan PHK tanpa Pesangon dan hanya akan memberikan uang talih asih sebesar Rp.4 juta rupiah saja,dengan syarat pula yang bersangkutan membuat surat mengundurkan diri dari PT WIT Palembang.

Menurut kuasa kedua buruh tersebut dasar gugatan yang dipergunakan,melakukan mutasi terhadap buruhnya haruslah diberikan uang pindah atau minimal diberikan akomodasi ditempat baru,sedangkan alasan PHK tidak diberikan Pesangon karena target penjualan HP tidak mencapai target,alasan tersebut tidak relevan,karena selama pandemi covid 19 ,fakta telah terjadi resesi ekonomi global termasuk Indonesia.

PHK terhadap kedua buruh dimaksud tanpa Pesangon oleh PT WIK selain tidak merujuk perundangan ketegakerjaan baik itu UU NO.13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta kerja Nomor 11 tahun 2020 serta PP 35 tahun 2021.dalam persidangan PHI dimaksud perusahaan PT WIK mempergunakan alasan klasik agar gugatan kedua pekerja tidak diterima maupun cacat formil dengan mempergunakan jurusan klasik seperti disebut diatas,dan tidak mau membayar hak buruh,yaitu dengan menyebutkan dalam jawaban tergugat gugatan penggugat error in persona dan obscur libels,alasan dimaksud ditolak majelis hakim PHI dalam perkara PHI nomor 70,terhadap kedua buruh Ferian dan Tanty berhak mendapatkan Pesangon berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Cipta kerja Jo. PP 35 tahun 2021, ujar Kiagus Zainuddin selaku kuasa kedua buruh tersebut. (HK)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail