Gratiis Bikin SIM Untuk Sebagian Warga Indonesia

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Jakarta -Gratis pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Untuk sebagian warga Indonesia.

Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76, Pada 21 Desember 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam pasal 7 PP yang diteken Presiden Jokowi itu Tertulis :
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Dan isi Pasal 1, Ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain:

-Pengujian untuk penerbitan SIM baru,
-Penerbitan perpanjangan SIM,
-Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi,
-Penerbitan STNK,
-Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor,
-Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor,
-Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor,
-Penerbitan BPKB,
-Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah,
-Penerbitan SKCK.

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan juga lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’ Antara lain penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Layanan yang mendapatkan prioritas untuk di kenakan tarif sampai dengan Rp 0.00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis penerimaan negara bukan pajak berupa penerbitan surat Keterangan catatan polisi. (ko2)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail