Giat Operasi Yustisi Personil Polsek Setu Restro Bekasi

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Bekasi- Personil Polsek Setu Restro Bekasi melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilaksanakan di depan Mapolsek Setu Jl. Raya Setu-Bantargebang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu (30/01/2021).

Kegiatan yang di pimpin oleh Kanit Lantas, IPTU Marsono S.H, bersama dengan 14 (Empat Belas) Personil Polsek Setu Restro Bekasi itu menyasar warga masyarakat khususnya pengendara yang melintas di jalan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Setu, AKP. Dr. H. Dedi Herdiana S.H., MH., menjelaskan bahwa Operasi Yustisi oleh pihak Personil Polsek Setu tersebut rutin dilakukan setiap hari demi menekan angka persebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Bekasi, khususnya di Kecamatan Setu.

“Operasi Yustisi penegakan Prokes Covid-19 digelar setiap hari dan setiap saat oleh Personil Polsek Setu Restro Bekasi. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai betapa pentingnya adaptasi kebiasaan baru,” Kata Kapolsek Setu, (30/01/2021).

Masih kata dia,”Diharapkan agar masyarakat dapat membudayakan program 5 M, yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi,” Jelasnya.

Melalui Operasi Yustisi ini juga, Personil Polsek Setu melakukan pembagian atau memberikan masker gratis kepada warga masyarakat dan pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan Prokes Covid-19.

(Humas/*Je).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail