Advokatnews | Banten – Sebanyak 9 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilantik di desa Tunggaljaya kecamatan sumur (12/2/2023). Usai pelantikan, Pantarlih langsung mengikuti Bimbingan Teknis di selenggarakan Oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan menjalankan tugas melakukan pencocokan dan penilitian (coklit) data pemilih pemilu 2024.
Kegiatan tersebut di hadiri , PPK Kecamatan Ropiansyah kepala desa tunggaljaya hutbi wirawan PKD Desa Tunggaljaya Saepul anhar serta Ketua PPS dan anggota PPS dan sekretariat.
Ketua PPS Desa Tunggaljaya jasir ependi mengingatkan kepada pantarlih untuk bekerja sesuai dengan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, agar melakukan pendataan sesuai dengan aturan.
Ropiansyah(PPK Kecamatan Sumur), menyampaikan bahwa agenda coklit data pemilih dilakukan Setelah Pelantikan ini mulai 12 Feburari hingga 14 Maret 2023. dalam sambutanya Ropiansyah juga menyampaikan beberapa hal :
Panitia pemutakhiran data pemilih atau biasa di sebut PANTARLIH merupakan ujung tombak KPU dalam melakukam pemutakhiran dan pendaptaran pemilih. PANTARLIH dalam proses pemutakhiran dan pendaptaran pemilih. Mengemban tugas yang sangat penting. Yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Pantarlih juga di harapkan dapat melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan baik dalam menjanlankan tugasnya. Sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses coklit.
Pada kesempatan itu Kepala Desa Tunggaljaya Hutbi Wirawan juga memberikan himbauan kepada petugas Pantarlih, mengingat petugas Pantarlih merupakan orang yang paling bertanggung jawab melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Oleh sebab itu, Hutbi wirawan juga berharap petugas Pantarlih ini dapat bekerja dengan teliti agar tidak ada suara masyarakat yang tidak bisa digunakan saat pemilihan nantinya sehingga tercipatanya demokrasi yang harmonis.(team)