Advokatnews,
Lampung – FSPTI-KSPSI Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Bandarlampung melaporkan penipuan dan penggelapan uang koperasi oleh bekas ketuanya, Sainin, dan lainnya Rp22 miliar lebih ke Polda Lampung, Selasa (3/9).
Sekretaris Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkat Muat), Indra Akhyadi, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana HIK koperasi TKBM periode 2014-2019
Pihak yang dilaporkan antara lain Sainin Nurjaya dan kawan-kawa. Dia merupakan Ketua Koperasi TKBM 2014-2019.
Sainin dan kawan-kawan diduga telah menggelapkan uang koperasi senilai Rp.22,4 miliar lebih. Uang tersebut merupakan milik anggota. Munculnya jumlah uang yang digelapkan merupakan hasil audit berbagai pihak.
Ketua DPC Khusus FSPTI Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang , Ghozali, mengatakan, akibat dana tersebut digelapkan oleh oknum pengurus periode 2014-2019, anggota banyak tidak mendapatkan haknya, seperti fasilitas kesehatan serta THR. (RED/RL)