Gelapkan Motor Teman, Tersangka Arif Dilaporkan Polisi

Spread the love

Advokatnews | Bogor – Telah terjadi tindak pidana penggelapan barang berupa (1) unit sepeda motor sekira jam 1:00 wib Dusun Cinyosong rt.01/01 Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Selasa (29/6/2021).

Awal mula kejadian ini pada hari selasa tanggal 29 Juni 2021, sekitar jam 11 tersangka teman korban datang kerumah Korban dengan tujuan mau silaturahmi, sekira jam 11 ketika korban sedang berada dikamar mandi, tersangka meminjam sepeda motor korban, motor Yamaha merk Jupiter Z dengan nopol B 6074 FZB tahun 2010.

Diketahui korban bernama Wignyo dan tersangka bernama Arif, Tersangka (Arif) meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli pulsa “wa pinjem motor untuk beli pulsa sebentar” ucap Arif, namun hingga saat ini Arif tidak kunjung kembali.

Sekira jam 23:00 tersangka (Arif) menelpon Wignyo, Arif mengatakan “Wa silahkan foto saya share ke group manapun, mereka tidak akan bisa mencari saya” setelah itu telpon dimatikan kembali oleh Arif.

Atas kejadian ini korban (Wignyo) melaporkan Arif yang merupakan bekas pengurus DPP dan DPC ormas BANASPATI ke polsek Cileungsi.

Akibat perbuatanya, tersangka bisa diancam dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Awang/Red)