KARAWANG,ADVOKTNEWS.COM-
Normalisasi Drainase Jalan Barahan depan pasar Cilamaya- Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat Pekerjaan Pengerukan menggunakan alat berat Exsapator diarea pelaksanaan kerja Mirip main Petak Umpet dari mulai star pekerjaan sampai hampir rampung Pengerukan diarea kerta tidak terlihat Papan informasi papan Proyek.Pengawas Dinas PUPR Bobo? Selasa 25/7/2023
Dilokasi tempat pekerjaan dikatakan oleh warga masyarakat seputar desa Cilamaya kami warga tidak tau berapa meter volume panjang apalagi jumlah nominal anggaran berapa ratus juta kami tidak tau.seandainya papan informasi dipampang dilokasi pastinya kami warga mengetahui apakah pembangunan U,ditch didanai dari APBD1/APBD2/APBN ataukah dari Dana Desa.ini Gelap tidak tau abu abu.
Lanjut ia (Warga)Kata Persiden apabila ada pembangunan yang didanai oleh Pemerintah Warga masayarakat seputar Lingkungan Berhak Mengawasinya apa yang mau di awasi wong papan informasi saja tidak ada.kesal warga
Ketika dihubungi via seluller whatsapp Pihak Pelaksana kerja DEDI yg sering disaapa Dedi jb mengatkan Udite pasar Cilamaya. 100×100 panjang 200 mtr adapun masalah nama CV Lupa.serta anggaran juga Lupa yang pasti Papan informasi ada cuma belum dipasang.Dalihnya
Secara Umum Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai maka terlebih dahulu dipasang papan informasi karena Umumnya untuk pembuatan papan informasi sudah dianggarkan sesuai kebutuhan.
Setelah Terbit Tayang Berita Jeda beberapa menit ada Nomor tidak dikenal masuk via teks Caht Sms Whatsapp.hai jal,,ente nnaonan naekn brita tanpa kompirmasi KA ana.gs wani,,hyngna kmh?.
Lain hal teks setatus berbunyi iyeu Media teu wawuheun jg Manusa teh kudu disikat ku aing, Heurin jeng Langkah na.dalam bahasa Nasionalnya Hai Brow kamu ngapain naikin tanpa Konfirmasi ke saya (red) udah berani. maunya bagai mana.
ini Media tidak Kenal dengan manusia ini harus disikat ku saya.guna sempit untuk Melangkah.Teks Ancaman dari pihak tidak dikenal kepada penulis naskah Berita.
Dengan adanya Anggota Wartawan Media ADVOKTNEWS.COM di Ancam maka Jajaran Pihak Biro Hukum Media Advokatnews serentak Reaksi Cepat Melengkapi Data bukti-bukti teks Ancaman dari Pihak Oknum Pemborong Kepada Wartawan Guana akan Melaporkan Oknum Yang Arogan inisial (D) Kepada APH Penegak Hukum.Merajuk kepada menghalang-halangi tugas pungsi Wartawan UU no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1-2 dan 3 berbunyi barang siapa dengan sengaja menghambat menghalangi tugas wartawan dikenakan sanksi Pidana 2 tahun Penjara dan atau denda 500 juta rupiah plus Dugaan Unsur Pengancaman Insan Wartawan.agar Oknum Arogan ditindak sesuai Hukum Yang Berlaku.Pungkas Biro Hukum (U.TLY)