AdvokatnewslBekasi – Aktivitas penambangan Galian C (Tanah Merah) yang diduga tanpa izin di desa kertarahayu kecamatan Setu kabupaten Bekasi kembali beroperasi meski sebelumnya sudah berhenti/ditutup oleh penegak hukum/pihak kepolisian melalui garis polisi yang terpasang di lokasi penambangan galian C (Tanah Merah) tersebut.
Hanya dalam waktu sekitar dua bulan saja aktivitas galian C (Tanah Merah) tersebut berhenti beroperasi.
” mengenai izin, itu Bukan cuma izin lingkungan saja yang di pakai terkait penambangan minerba/galian C (tanah merah) tapi juga harus dari povinsi. Juga yang jadi pertanyaan adalah setelah sebelumnya di garis polisi dan memang aktivitasnya berhenti selama kurang lebih dua bulanan, kenapa sekarang bisa beroperasi lagi? Garis polisinya kemana? Pihak kepolisian harus usut tuntas masalah ini, jangan sampai di biarkan begitu saja ” Tegas Carnata selaku warga sekitar yang juga merupakan wakil ketua DPC LSM GPRI Kab. Bekasi kepada awak media (05/06/2020)
Dedi selaku ketua BPD desa Kertarahayu mengatakan bahwa ia pun mewakili warga berharap agar aktivitas galian C (Tanah Merah) yang beroperasi di wilayahnya tersebut dapat segera di tutup kembali, “Selaku ketua BPD desa Kertarahayu saya mewakili warga yang terdampak dari adanya galian C (Tanah Merah) yang sempat ditutup sekarang dibuka kembali, saya meminta kepada pihak terkait agar segera menutup kembali aktivitas galian tersebut” katanya
“Kami ingin desa kami kembali menghirup udara segar dan berharap desa kami bisa menjadi paru-paru kabupaten bekasi” Pungkasnya
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Pasal 158 merumuskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
(***Je)