Galian C Milik Utu Dikumersot Mengundang Kecelakaan Para Pengendara Yang Melintas

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Galian C diujung kelurahan Kumersot Rawan mengundang Kecelakan para Pengendara Motor dan Mobil, Diketahui pemilik tersebut adalah Utu salahsatu warga Karondoran, Senin (29/05/2023).

Aktifitas Galian C tersebut tepatnya di Bok jalan arah Kumersot Tendeki sedangkan mobil Dam Truk pengangkut Pasir dan Tanah parkirnya disatu jalur kiri namun pasalnya Lokasi tersebut dijalur sebelah kanan jika ada kendaraan yang melintas dari jalur keduanya bisa terjadi Penabrakan.

Namun Utu sebagai Pengelola tidak mempunyai Insting jika hal itu akan berdampak kepada siapasaja yang melintas dijalan tersebut, Karena kedua badan jalan sudah dikuasai oleh peaktifitas Galian C milik Utu.

Dan memang sudah lama Utu mengelola Pasir dan Tanah didua wilayah yaitu Kumersot dan Karondoran, Jika ada Razia dari pihak Polres kota Bitung Utu sering menghindar agar Lokasinya dan Alat Beratnya tidak Dipolisline.

Diberapahari yang lalu dari Polres kota Bitung melakukan Razia Galian C namun Lokasi Galian C milik Utu tidak sempat Dipolisline, Karena Utu merasa dirinya Aman dari Razia tersebut sehingga Utu terus melakukan kegiatan tersebut.

Disisilain Utu melakukan Pengelolaan Ilegal tidak berjauhan dari Pemukiman warga Kumersot sehingga kedepannya hal itu akan berdampak kewarga umum, Dan bukan hanya itu tetapi Utu sering melakukan Pengelolaan Galian C berdekatan dengan Pemukiman.

Adapun akibatnya dari Pengelolaan Galian C jalan Umum yang dananya sampai dengan Miliaran Rupia menjadi Rusak Parah karena Mobil angkutan Pasir dan Tanah yang berasal dari Galian C milik Utu Bolak-balik dijalan Aspal.

Adapun Pasir dan Tanah yang berhamburan dijalanan Aspal dapat membahayakan para Sepeda Motor yang sedang beraktifitas dijalan, Dan bukan hanya itu tetapi dihampir setiap Tikungan banyak terdapat Pasir yang berhamburan yang jatuh dari Mobil pengangkut Pasir yang berasal dari Lokasi milik Utu.

Hal itu sering terjadi disetiap Utu melakukan Pengelolaan Galian C, Ditambah Operasional tersebut tidak mengantongi Izin namun Utu masisaja melakukan kegiatan Ilegal di beberapa wilayah hingga saat ini.

 

                     (TOMMY, T)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail