Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara-Lagi-lagi beroperasi pengelolaan galian C di wilayah atasnya perumahan Rizki Air Hujan kelurahan Danowudu kecamat Ranowulu kota Bitung, Dan pasir tersebut akan dikirim keluar kota Bitung melalui Kapal Tongkang yang sandar dipelabuhan Samudra kota Bitung pada hari selasa 04/10/2021.
Pasalnya pasir yang berasal dari galian C bisa dikeluarkan (Dikirim) dari kota Bitung Sulawesi Utara, Sedangkan izin untuk mengelolah tidak ada, Namun hal itu bisa terjadi hingga pasir tersebut terus dikirim keluar kota Bitung sampai saat ini.
Lalu bagaimana tanggapan dari pihak-pihak HUKUM tentang hal itu, Sementara dokumen untuk pengiriman pasir yang berasal dari tempat yang tidak diharuskan untuk kegiatan itu menjadi harus, Pasalnya lagi bendah yang berasal dari tempat yang tidak mengantongi IUP IPR dan masih banyaklagi peraturan yang tidak akurat bisa dikirim dan bisa di sah kan.
Sementara kondisi kota Bitung rawan banjir, Seharusnya dalam hal itu harus antisipasi sebelum berdampak ke warga masyarakat kota Bitung, Karena kota Bitung rawan banjir dan hampir sering terjadi bila datangnya hujan atau cuaca buruk.
Dengan adanya hal itu maka operasional yang di maksudkan sudah melanggar peraturan UU nomor 32 tahun 2009 pasal 98 s/d 116 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, Yang termasuk didalamnya tambang pasir ilegal atau disebut galian C.
Maksud dari peraturan PPLH pasal 1 ayat (2) adalah, Upaya sistematis yang terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup danjuga meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tersebut, Seperti apa yang dimaksudkan dari nomor 23.
Adapun hal yang lainnya seperti pasir yang masuk ke pelabuhan Samudra kemudian ditimbun ke atas Kapal Tongkang, Seharusnya di kroscek asal-usul bendah berasal darimna dan apa sudah mengantongi izin atau tidak, Sementara hal tersebut menjadi sorotan dan menjadi pertanyaan “kok bisa ya bendah/barang yang berasal dari galian C dikirim keluar kota”, Jumat (07/10/2021).
(TOMMY, T)