Advokatnews || Minut Sulawesi Utara- Galian C diwilayah perbatasan Bitung Minut tepatnya di Rok-rok samping Tendeki terus beroperasi walaupun tidak mengantongi Izin yang Resmi, Senin (03/04/2023).
Sebelumnya kegiatan itu pernah beroperasi namun warga dikelurahan Tendeki tidak setuju sehingga kegiatan itu berhenti karena Lokasi pengelolaan tidak berjauhan dari Pemukiman warga Tendeki.
Pasalnya kegiatan tersebut kembali beroperasi Dilokasi yang sama dan diwilayah yang sama yaitu Rok-rok Tendeki perbatasan Bitung Minut, Warga Tendeki menolak kegiatan tersebut karena akan berdampak kemereka jika kegiatan tersebut beroperasi.
Apalagi kegiatan Galian C tidak memiliki Izin yang Resmi untuk melakukan pengelolaan Pasir karena merusak Lingkungan Hidup, Dan seharusnya dari pihak yang berwewenang dalam hal itu harus dihentikan karena mengantisipasi datangnya Cuaca buruk.
Beberapa Narasumber yang tidak berjauhan dari Lokasi Galian C menegaskan bahwa, “Jika kami mengalami hal buruk siapa yang harus bertanggungjawab hanya kerena ulah dari pengelolaan Pasir dan Tanah sehingga kami yang menjadi Korban.
Lanjut
Jangan hanya untuk mencari keuntungan Pribadi namun kami yang harus menanggung deritanya jika hal itu berdampak kekami, Karena Lokasi Galian C yang mereka Kelolah ditengah-tengah Pemukiman kami (Tendeki)”, Tegasnya.
Lalu apa Upaya dari pihak-pihak Pemerintah dan Aparat Minut terkait hal utu, Apa hanya dibiarkan saja atau ada Upaya untuk menghentikan kegiatan Galian C yang saat ini tidak Mengantongi Izin yang Resmi namun masi terus beroperasi.
Lalu bagaimana tentang peraturan yang ada ditahun 2020 terkait WPR, WP, WPN dan WIUPK serta IUPK, Kemudian bagaimana dengan Ayat (1) dan Ayat (2) serta pasal 22 dengan fungsi-fungsi kebijakan.
(TOMMY,T)