Galian C Belumlama Dipolis Line Kini Kembali Beroperasi Didepan Tugu Jepang

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara-  Lagi-lagi Pengelolaan Tambang Tanah yang ada diwilyah kelurahan Manembo-nembo Bawah kecamatan Matuari kota Bitung mengganggu kenyamanan warga masyarakat yang sedang beraktifitas Dijalanan, Kamis (23/02/2023).

Sebelumnya kegiatan itu sudah diberikan Sanksi oleh Polres kota Bitung kepada pemilik Pengelolaan Tambang Tanah, Namun teguran dan Sanksi tersebut tidak di indahkan oleh pemilik Pengelolaan Tanah didepan Tugu Jepang Manembo-nembo Bawah.

Ditempat yang sama Pengelolaan tersebut masiterus beroperasi walaupun merugikan warga masyarakat umum yang melintas Dijalan depan Tugu Jepang, Dan bukan hanya itu tetapi diduga kegiatan tersebut masih belum Mengantongi Izin yang Resmi atau tidak memiliki (IUP), (IUPK).

Dengan keluhan yang sama dari warga masyarakat umum yang sering melintas dijalan tersebut merasa terganggu saat mereka melintas baik dengan kendaraan ataupun pejalan kaki, Hal itu memang terlihat jelas bahwa aktivitas tersebut sangat Berdampak kewarga masyarakat umum.

Beberapa Narasumber berbicara bahwa mereka merasa tidak nyaman sejak Mobil angkutan Tanah yang berasal dari Galian C Bolak-balik dijalan umum, Dikira kegiatan tersebut sudah tidaklagi beroperasi malah kembali beroperasi.

Beberapa Narasumber angkat bicara terkait aktifitas Pengelolaan Galian C bahwa, “Lumpur yang berasal dari Galian C sangat Mengganggu dan dapat Merugikan masyarakat yang melintas dijalanan, seperti
1. Lumpur yang berasal dari Galian C Berhamburan Dijalanan.
2. Bila Lumpur kering menjadi Debu dan Folusi udara sangat merugikan kesehatan kami. 3. Bila hujan Lumpur tersebut bisa membahayakan para Pengendara Sepeda Motor, Kerana Jalan menjadi Licin. 4. Pengendara merasa tidak nyaman karena Jalan Bergelombang dengan Tumpukan-tumpukan Lumpur yang Berhamburan dijalanan”, Tegasnya yang terdampak.

 

                  (TOMMY, TIM)