Advokatnews, Lebak | Banten – Menindak lanjuti surat undangan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak guna melengkapi berkas laporan pengaduan (Lapdu) Forum Komunikasi LSM Kabupaten Lebak atas dugaan pelanggaran etika PLT Ketua DPRD yakni dugaan kasus asusila di perumahan royal garden ona Rangkasbitung Timur beberapa pekan lalu.
Yayat Ruyatna beserta tim Forum LSM Lebak mendatangi Kantor Wakil Rakyat tanggal 05/11/2020 guna melengkapi laporan pengaduan berdasarkan informasi dan referensi yang diterimanya.
Menurut Yatna bahwa tujuan dari laporan ini demi menjaga martabat Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam hal ini DPRD kabupaten Lebak selaku lembaga Legislatif yang seharusnya menjaga citra martabat dan marwahnya selaku lembaga yang mewakili aspirasi rakyat.
“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD Lebak agar dapat memeriksa dan memanggil saksi-saksi dari dugaan kasus tersebut sehingga badan kehormatan dapat di percaya oleh masyarakat di Lebak, serta dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku tersebut yang membuat gaduh di Lebak”. Papar Yayat dikantor DPRD Lebak pada Kamis, (05/11/2020).
Ketua Badan Kehormat DPDR Kabupaten Lebak H. Hasan Gaos menjelaskan dalam pelaporan ini tentunya kami menerima dengan baik apa yang di laporkan, sehingga siang ini badan Kehormatan Kabupaten Lebak akan memanggil saksi-saksi.
“Kami akan memanggil para saksi-saksi di siang ini juga jam 13.00 WIB, yakni RT Perumahan Royal Garden dan juga kami akan panggil saksi inisial AB”. Pungkasnya. (Na).